Waspada.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sama seperti asuransi, peserta BPJS harus rutin membayar iuran setiap bulan.
Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama. Memiliki BPJS Kesehatan memang merupakan hal yang cukup menguntungkan.
Tetapi, ternyata tidak semua layanan kesehatan maupun penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lalu, apa saja jenis penyakitnya? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman klikdokter dan berbagai sumber, (16/12/2022).
Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Selama ini, tak banyak orang tahu jenis penyakit apa saja yang tidak bisa ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS.
Sebenarnya, ketentuan soal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hanya saja, tidak banyak orang mengetahui tentang hal ini. Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut ini beberapa daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan. Yang dimaksud adalah perawatan atau bedah plastik, suntik filler, sulam alis, dan metode kecantikan lainnya.
7. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
8. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
9. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
10. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
13. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
1. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
2. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
3. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
4. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
5. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
7. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
8. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Jika Anda akan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Jika ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, Anda harus membawa kartunya baik dalam bentuk soft copy atau hard copy.
Selain itu, jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan BPJS harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran.
Jika Anda sedang ada di luar kota dan jauh dari faskes yang telah ditetapkan pada kartu, Anda tetap bisa berobat ke klinik yang telah bekerja sama atau IGD terdekat.
Asalkan terdapat tanda-tanda gawat darurat. Contoh, demam lebih dari 40 derajat Celsius selama 3 hari dan kejang. (wol/merdeka/ryan/d1)
Discussion about this post