• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Biar Gak Salah, Ini Jenis Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

6 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Kesehatan, Ragam, Warta
A A
0
Biar Gak Salah, Ini Jenis Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

foto: istimewa

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sama seperti asuransi, peserta BPJS harus rutin membayar iuran setiap bulan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama. Memiliki BPJS Kesehatan memang merupakan hal yang cukup menguntungkan.

RelatedPosts

Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo

Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo

ago 6 bulan
Sebelum Naik Pesawat, Jamaah Haji Gelombang Kedua Diminta Memakai Kain Ihram

Sebelum Naik Pesawat, Jamaah Haji Gelombang Kedua Diminta Memakai Kain Ihram

ago 6 bulan
JOKOWI

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

ago 6 bulan

Tetapi, ternyata tidak semua layanan kesehatan maupun penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lalu, apa saja jenis penyakitnya? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman klikdokter dan berbagai sumber, (16/12/2022).

Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Selama ini, tak banyak orang tahu jenis penyakit apa saja yang tidak bisa ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS.

Sebenarnya, ketentuan soal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hanya saja, tidak banyak orang mengetahui tentang hal ini. Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut ini beberapa daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan. Yang dimaksud adalah perawatan atau bedah plastik, suntik filler, sulam alis, dan metode kecantikan lainnya.

7. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

8. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

9. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

10. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

12. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

13. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.

2. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

3. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.

4. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

5. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

7. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

8. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Jika Anda akan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Jika ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, Anda harus membawa kartunya baik dalam bentuk soft copy atau hard copy.

Selain itu, jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan BPJS harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran.

Jika Anda sedang ada di luar kota dan jauh dari faskes yang telah ditetapkan pada kartu, Anda tetap bisa berobat ke klinik yang telah bekerja sama atau IGD terdekat.

Asalkan terdapat tanda-tanda gawat darurat. Contoh, demam lebih dari 40 derajat Celsius selama 3 hari dan kejang. (wol/merdeka/ryan/d1)

Tags: badan penyelenggara jaminan sosialBPJSBPJS KesehatankesehatanPenyakit yang ditanggung BPJSpenyakit yang tidak ditanggung bpjs
Previous Post

Kapolda Sumut: Penguatan SDM Percepat Akses Pelayanan Bagi Masyarakat

Next Post

Ketum PKB Tiba di Sumut, Ini Sejumlah Agenda Kerjanya!

Related Posts

Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo
Pemilu

Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo

ago 6 bulan
Sebelum Naik Pesawat, Jamaah Haji Gelombang Kedua Diminta Memakai Kain Ihram
Indonesia Hari Ini

Sebelum Naik Pesawat, Jamaah Haji Gelombang Kedua Diminta Memakai Kain Ihram

ago 6 bulan
JOKOWI
Pemilu

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

ago 6 bulan
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi
Fokus Redaksi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

ago 6 bulan
Grand-Vitara
Ragam

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

ago 6 bulan
Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi
Fokus Redaksi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

ago 6 bulan
Next Post
Ketum PKB Tiba di Sumut, Ini Sejumlah Agenda Kerjanya!

Ketum PKB Tiba di Sumut, Ini Sejumlah Agenda Kerjanya!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171789 shares
    Share 68716 Tweet 42947
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    193 shares
    Share 77 Tweet 48

Recent News

Brigjen Pol Firly R Samosir Orang Pertama Komandan Pasukan Brimob I Sumatera

Brigjen Pol Firly R Samosir Orang Pertama Komandan Pasukan Brimob I Sumatera

ago 6 bulan
Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo

Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo

ago 6 bulan
Sebelum Naik Pesawat, Jamaah Haji Gelombang Kedua Diminta Memakai Kain Ihram

Sebelum Naik Pesawat, Jamaah Haji Gelombang Kedua Diminta Memakai Kain Ihram

ago 6 bulan
Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Brigjen Pol Firly R Samosir Orang Pertama Komandan Pasukan Brimob I Sumatera

Brigjen Pol Firly R Samosir Orang Pertama Komandan Pasukan Brimob I Sumatera

ago 6 bulan
Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo

Penjelasan PDIP Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.