• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Dewan Pers: KUHP Baru Cederai UU Pers

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
DEMONSTRASI-RUU-KUHP

Foto: Demonstrasi Tolak KUHP Baru (Ist)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Pers angkat bicara terkait terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP.

Dewan Pers menyayangkan keputusan tersebut diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

RelatedPosts

Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

ago 2 bulan
Berdayakan Petani Sawit, Bank Sumut Gandeng Kerjasama Dengan Tiga Perusahaan

Berdayakan Petani Sawit, Bank Sumut Gandeng Kerjasama Dengan Tiga Perusahaan

ago 2 bulan
Presiden Joko Widodo Apresiasi Kinerja Prima Bank Mandiri

Presiden Joko Widodo Apresiasi Kinerja Prima Bank Mandiri

ago 2 bulan

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifl mengatakan, sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

“Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Dewan Pers sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

“Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan,”sesalnya.

Pihaknya menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers.

“Namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,”imbuhnya.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

“Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki,” terangnya.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (wol/okz/ryan)

Tags: Arif ZulkiflDewan PersDPRKetua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan PersRancangan Kitab Undang-Undang Hukum PidanarkuhpUU KUHP
Previous Post

Minta Maaf di Persidangan, Ferdy Sambo: Saya Tak Pernah Tidak Hormati Senior

Next Post

Bantah Pernyataan Ferdy Sambo, Bharada E: Bukan Disuruh Hajar, Tapi Tembak

Related Posts

Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil
Indonesia Hari Ini

Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

ago 2 bulan
Berdayakan Petani Sawit, Bank Sumut Gandeng Kerjasama Dengan Tiga Perusahaan
Ekonomi dan Bisnis

Berdayakan Petani Sawit, Bank Sumut Gandeng Kerjasama Dengan Tiga Perusahaan

ago 2 bulan
Presiden Joko Widodo Apresiasi Kinerja Prima Bank Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Presiden Joko Widodo Apresiasi Kinerja Prima Bank Mandiri

ago 2 bulan
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex BBM di Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex BBM di Sumut

ago 2 bulan
Isu Reshuffle Hari Ini, Banyak Menteri Dinilai Layak Dirombak
Indonesia Hari Ini

Isu Reshuffle Hari Ini, Banyak Menteri Dinilai Layak Dirombak

ago 2 bulan
Anies Baswedan
Fokus Redaksi

Anies Orang Pertama Kantongi Tiket Pilpres 2024

ago 2 bulan
Next Post
Sambo

Bantah Pernyataan Ferdy Sambo, Bharada E: Bukan Disuruh Hajar, Tapi Tembak

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Alokasi Dana Rp800 Miliar Difokuskan ke Medan Utara Untuk Program Fisik dan Non Fisik

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142342 shares
    Share 56937 Tweet 35586
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • HIGHLIGHTS: Premanisme Menghambat Pertumbuhan UMKM di Medan, Jalan Brigjen Katamso Rusak dan Dewan Desak Realisasi TPA Regional Talun Kenas

    389 shares
    Share 156 Tweet 97

Recent News

BMKG Perkiraan Event Powerboat Bakal Diguyur Hujan

BMKG Perkiraan Event F1 Powerboat Bakal Diguyur Hujan

ago 2 bulan
Korupsi IPAL

Korupsi Pengadaan IPAL, Dedi Chandra Dituntut 6,5 Tahun Penjara

ago 2 bulan
BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

ago 2 bulan
Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BMKG Perkiraan Event Powerboat Bakal Diguyur Hujan

BMKG Perkiraan Event F1 Powerboat Bakal Diguyur Hujan

ago 2 bulan
Korupsi IPAL

Korupsi Pengadaan IPAL, Dedi Chandra Dituntut 6,5 Tahun Penjara

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.