• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Hakim Memvonis Bebas Mujianto Ternyata Pernah Menghukum Mati Pembunuh Rekannya

9 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Hakim Memvonis Bebas Mujianto Ternyata Pernah Menghukum Mati Pembunuh Rekannya

Ini Profil Hakim Immanuel Tarigan Yang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Mujianto. (WOL Photo)

91
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Imanuel Tarigan, adalah hakim yang memvonis bebas Mujianto dari dugaan korupsi Rp39,5 miliar kredit macet di salah satu bank milik negara. Bagaimanakah rekam jejak hakim yang memvonis Direktur PT Agung Cemara Realty ini?

Berdasarkan hasil penelusuran Waspada Online, Imanuel Tarigan adalah hakim yang menghukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan rekan kerjanya Jamaludin, merupakan Humas Pengadilan Negeri Medan.

RelatedPosts

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

ago 9 bulan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

ago 9 bulan
foto: HO/Diskominfo Medan

Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

ago 9 bulan

Putusan bebas kepada konglongmerat dari Medan benar-benar mengejutkan semua pihak. Sebab, hukuman bebas yang diputuskan Imanuel Tarigan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara.

Dengan dalih tidak terbukti secara sah seperti dakwaan JPU, Imanuel Tarigan mengetuk palu bebas kepada Mujianto. “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Imanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12) lalu.

Sebagai hakim ketua, Imanuel Tarigan menilai Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Chanakya Suman diagunkan ke bank. “Pulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya,” ucapnya di hadapan JPU pada sidang putusan tersebut.

Imanuel Tarigan kini menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan, bukanlah hakim sembarangan. Dia telah menjalani karirnya sebagai hakim di berbagai daerah, dia pernah bertugas di Pengadilan Lubuk Pakam, Pengadilan Rantau Prapat, Pengadilan Bengkulu dan Banda Aceh.

Sejumlah pengalaman yang dilaluinya, tentu saja kemampuan Imanuel Tarigan memimpin sidang tidak diragukan. Hakim alumni S-2 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, sudah pasti tidak ragu mengambil keputusan hukuman terhadap sejumlah terdakwa yang disidangkannya.

Apakah vonis bebas Mujianto diputuskannya melalui palu pengadilan jauh dari tuntutan JPU 9 tahun penjara berdasarkan fakta keadilan dengan pengalaman profesi hukumnya?. Kita tunggu analisis praktisi hukum memandang putusan bebas tersebut?. (wol/ryan/d1)

editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Hakim Immanuel TariganHakim PN Medankasus korupsiKorupsi MujiantoMujianto divonis BebasPengadilan Negeri MedanPN Medan
Previous Post

Natal Bersama Warga Belawan, PSI: Kita Konsisten di Garis Rakyat

Next Post

Cabuli Anak Tiri, Honorer Dinas di Pemko Medan Ditetapkan Tersangka

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Ekonomi dan Bisnis

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

ago 9 bulan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Medan

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

ago 9 bulan
foto: HO/Diskominfo Medan
Medan

Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

ago 9 bulan
Putri-Ariani
Fokus Redaksi

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

ago 9 bulan
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia
Medan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 9 bulan
Dit Reskrimum Polda Sumut Dalami Laporan 2 Waria Diperas Polisi dan Dugaan TPPO
Medan

Waketum DPP Hanura Tersangka Kasus Penipuan, Polda Sumut: Korban Cabut Perkara!

ago 9 bulan
Next Post
Cabuli Anak Tiri, Honorer Dinas di Pemko Medan Ditetapkan Tersangka

Cabuli Anak Tiri, Honorer Dinas di Pemko Medan Ditetapkan Tersangka

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18890 shares
    Share 7556 Tweet 4723
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1350 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201196 shares
    Share 80478 Tweet 50299

Recent News

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

ago 9 bulan
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

ago 9 bulan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

ago 9 bulan
Kapolres Binjai hadiri Anniv ke -2 Kreak Supermoto di FZ Cafe, Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.(WOL Photo)

Hadiri Anniv Komunitas Motor, Kapolres Binjai Bagikan Lima SIM Gratis

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

ago 9 bulan
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.