MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Imanuel Tarigan, adalah hakim yang memvonis bebas Mujianto dari dugaan korupsi Rp39,5 miliar kredit macet di salah satu bank milik negara. Bagaimanakah rekam jejak hakim yang memvonis Direktur PT Agung Cemara Realty ini?
Berdasarkan hasil penelusuran Waspada Online, Imanuel Tarigan adalah hakim yang menghukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan rekan kerjanya Jamaludin, merupakan Humas Pengadilan Negeri Medan.
Putusan bebas kepada konglongmerat dari Medan benar-benar mengejutkan semua pihak. Sebab, hukuman bebas yang diputuskan Imanuel Tarigan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara.
Dengan dalih tidak terbukti secara sah seperti dakwaan JPU, Imanuel Tarigan mengetuk palu bebas kepada Mujianto. “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Imanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12) lalu.
Sebagai hakim ketua, Imanuel Tarigan menilai Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Chanakya Suman diagunkan ke bank. “Pulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya,” ucapnya di hadapan JPU pada sidang putusan tersebut.
Imanuel Tarigan kini menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan, bukanlah hakim sembarangan. Dia telah menjalani karirnya sebagai hakim di berbagai daerah, dia pernah bertugas di Pengadilan Lubuk Pakam, Pengadilan Rantau Prapat, Pengadilan Bengkulu dan Banda Aceh.
Sejumlah pengalaman yang dilaluinya, tentu saja kemampuan Imanuel Tarigan memimpin sidang tidak diragukan. Hakim alumni S-2 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, sudah pasti tidak ragu mengambil keputusan hukuman terhadap sejumlah terdakwa yang disidangkannya.
Apakah vonis bebas Mujianto diputuskannya melalui palu pengadilan jauh dari tuntutan JPU 9 tahun penjara berdasarkan fakta keadilan dengan pengalaman profesi hukumnya?. Kita tunggu analisis praktisi hukum memandang putusan bebas tersebut?. (wol/ryan/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post