MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti menjadi kurir 1 kilogram ganja, Terdakwa Alexsius Siregar (40) dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti, menjelaskan perbuatan pria yang bekerja sebagai pegawai doorsmeer itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dalam Dakwaan subsidir,” kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/12).
Baca selengkapnya: http://redaksi.waspada.co.id/v2021/2022/12/kurir-1-kg-ganja-divonis-10-tahun-bui/
Bobby Minta Jangan Salahkan Lantai Kalau Tak Pandai Menari
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diminta tidak menyalahkan ‘lantai ketika tidak pandai menari’ begitulah peribahasa yang dilontarkan masyarakat.
Artinya, menantu Presiden Jokowi tidak menyalahkan pelaku UMKM sebagai biang kemacetan di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Demikian disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM), Gumilar Adtya Nugroho, saat aksi penandatanganan petisi penolakan proyek median jalan di sepanjang Jalan Karya Wisata, Senin (20/12).
Warga Kota Medan Diminta Jaga Kamtibmas
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Medan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Saya mengimbau dan mengajak masyarakat mari bersama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban serta arus lalu lintas selama Perayaan Natal dan menjelang Tahun Baru 2023,” katanya, Rabu (20/12).
Valentino berharap, dalam menyambut Nataru harus diisi dengan kegiatan positif dan beribadah. “Jangan melakukan pelanggaran, apalagi kejahatan sekecil apapun,” harapnya.
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post