• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Jaksa Agung Muda RJ Kasus Penadah dan Pengancaman

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Jaksa Agung Muda RJ Kasus Penadah dan Pengancaman 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana. (ist)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

RelatedPosts

KADIN-IDCAMP

50 Peserta Lulus Ikuti Android Developer IDCamp Indosat-Kadin Sumut

ago 5 bulan
Jelang Tengah Malam, Melonguane Sulawesi Utara Diguncang Gempa

Tak Berpotensi Tsunami, Maluku Digunjang Gempa M5,8

ago 5 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 5 bulan

1. Tersangka Sonang Cs dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat 1 jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.
2. Tersangka Rasuluddin Cs dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat 1 jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka Kelvin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.

”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Rabu (28/12).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumkejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut SumedanaRestoratif Justice
Previous Post

IOH Optimalkan Jaringan Demi Dukung Kebutuhan Digital Pelanggan Selama Nataru

Next Post

HIGHLIGHTS: Proyek Rp2,7 Triliun Baru Tercapai 23,65 Persen, 2 Anggota DPRD Medan Aniaya Warga Minta Segera Ditangkap, Lantamal-1 Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu 

Related Posts

KADIN-IDCAMP
Ekonomi dan Bisnis

50 Peserta Lulus Ikuti Android Developer IDCamp Indosat-Kadin Sumut

ago 5 bulan
Jelang Tengah Malam, Melonguane Sulawesi Utara Diguncang Gempa
Indonesia Hari Ini

Tak Berpotensi Tsunami, Maluku Digunjang Gempa M5,8

ago 5 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan
Features

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 5 bulan
BTN
Ekonomi dan Bisnis

BTN Kanwil Sumatera Bidik Penyaluran KPR Subsidi 26.830 Unit di 2023, Ini Strateginya

ago 5 bulan
Ilustrasi-HAJI
Indonesia Hari Ini

25 Ribu Jamaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Puluhan Dirawat, 2 Meninggal Dunia

ago 5 bulan
Anwar-Usman
Indonesia Hari Ini

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Kontroversi

ago 5 bulan
Next Post
HIGHLIGHTS: Proyek Rp2,7 Triliun Baru Tercapai 23,65 Persen, 2 Anggota DPRD Medan Aniaya Warga Minta Segera Ditangkap, Lantamal-1 Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu

HIGHLIGHTS: Proyek Rp2,7 Triliun Baru Tercapai 23,65 Persen, 2 Anggota DPRD Medan Aniaya Warga Minta Segera Ditangkap, Lantamal-1 Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu 

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    2957 shares
    Share 1183 Tweet 739
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2159 shares
    Share 864 Tweet 540
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10923 shares
    Share 4369 Tweet 2731

Recent News

Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 5 bulan
Akurasi-Data-Pemilu

Akurasi Data Pemilih dan Eksistensi Partisipasi Pemuda Dalam Menyukseskan Pemilu 2024

ago 5 bulan
AGN-ATUC-Deliserdang

Hasan Syukri Didaulat Sebagai Ketua DPC KSPSI AGN ATUC Deliserdang

ago 5 bulan
Nur-Husein-Daulay

Internalisasi Nilai Toleransi Melalui Moderasi Beragama Kepada Generasi Z Dalam Pemilu 2024

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 5 bulan
Akurasi-Data-Pemilu

Akurasi Data Pemilih dan Eksistensi Partisipasi Pemuda Dalam Menyukseskan Pemilu 2024

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.