JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Sonang Cs dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat 1 jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.
2. Tersangka Rasuluddin Cs dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat 1 jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka Kelvin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.
”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Rabu (28/12).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post