• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Jaksa Agung Muda Setujui Lima Pengajuan Restorative Justice 

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Sudah Berdamai, JAM Pidum Setujui Tujuh Pengajuan RJ

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Adapun lima berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

RelatedPosts

KBRI-Kopi-Indonesia-Di-Jepang

Program RBI Digelar Luring, Warga Jepang Puji Rasa Kopi Indonesia

ago 2 bulan
F1H20

Energi Baru Terbarukan Siap Suplai Gelaran F1H2O di Balige

ago 2 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Selasa (7/2)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Selasa (7/2)

ago 2 bulan

1. Tersangka Sheptyani dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Muh Nur Cs dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan 2 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Sabirullah dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Djumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Hermawan dari Kejaksaan Negeri Malang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.

”Serta, belum pernah dihukum ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Kamis (1/12).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumKejaksaan Agung
Previous Post

Penyelidikan Dugaan Prostitusi Online di Hotel GK Masuk Tahap Pemanggilan Saksi

Next Post

Grace Natalie Safari Politik di Sumut

Related Posts

KBRI-Kopi-Indonesia-Di-Jepang
Indonesia Hari Ini

Program RBI Digelar Luring, Warga Jepang Puji Rasa Kopi Indonesia

ago 2 bulan
F1H20
Ekonomi dan Bisnis

Energi Baru Terbarukan Siap Suplai Gelaran F1H2O di Balige

ago 2 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Selasa (7/2)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Selasa (7/2)

ago 2 bulan
Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Pada Perdagangan Selasa (7/2)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Pada Perdagangan Selasa (7/2)

ago 2 bulan
HPN
Indonesia Hari Ini

Jelang HPN 2023, Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Pers Indonesia

ago 2 bulan
Kepala-Badan-Pusat-Statistik-(BPS)-Sumut,-Nurul-Hasanudin
Ekonomi dan Bisnis

Ekonomi Sumut Tumbuh 4,73 Persen

ago 2 bulan
Next Post
Grace Natalie Safari Politik di Sumut

Grace Natalie Safari Politik di Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wisata-Medan

    6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143736 shares
    Share 57494 Tweet 35934
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    15367 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4149 shares
    Share 1660 Tweet 1037
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    55669 shares
    Share 22268 Tweet 13917

Recent News

PENGHARGAAN-ANI-IDRUS

Hj Ani Idrus Terima Penghargaan Tokoh Pelopor Jurnalis Perempuan

ago 2 bulan
KBRI-Kopi-Indonesia-Di-Jepang

Program RBI Digelar Luring, Warga Jepang Puji Rasa Kopi Indonesia

ago 2 bulan
F1H20

Energi Baru Terbarukan Siap Suplai Gelaran F1H2O di Balige

ago 2 bulan
Puskesmas-Harus-Ramah

HIGHLIGHTS: Puskesmas Harus Ramah, Kasus Judi Online Apin BK, dan Beredar Surat Bawaslu Paluta

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PENGHARGAAN-ANI-IDRUS

Hj Ani Idrus Terima Penghargaan Tokoh Pelopor Jurnalis Perempuan

ago 2 bulan
KBRI-Kopi-Indonesia-Di-Jepang

Program RBI Digelar Luring, Warga Jepang Puji Rasa Kopi Indonesia

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.