JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Adapun lima berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Sheptyani dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Muh Nur Cs dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan 2 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Sabirullah dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Djumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Hermawan dari Kejaksaan Negeri Malang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.
”Serta, belum pernah dihukum ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Kamis (1/12).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post