MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari sampai Desember, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan menerapkan Restoratif Justice (RJ)
“Ya bang, dari bulan Januari sampai sekarang Desember ada 115 perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (9/12).
Dikatakan Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.
“Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Ada banyak aspek yang perlu menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan, salah satunya adalah alasan kemanusiaan dan rasa keadilan yang sesungguhnya,” katanya.
Jadi, lanjut Yos, sebuah perkara bisa dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ setelah mendapat persetujuan secara berjenjang.
“Hingga keluar surat pernyataan dari JAM-Pidum yang menyatakan disetujuinya penghentian perkara tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif,” tandasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post