MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman mati terhadap Sofyan terdakwa kasus sabu seberat 43 kilogram.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Sofyan,” tegas hakim di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12).
Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tandas hakim.
Diketahui vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara mati.
Sementara mengutip dakwaan sebelumnya, pria berusia 77 tahun itu dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa dan Ia menyetujui dengan bayar uang sewa senilai Rp500 ribu.
Namun, saat sabu seberat 43 kg itu sudah diterima dan disimpan oleh terdakwa petugas BNN menggerebek rumah terdakwa dan menangkapnya.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 dan atau Pasal 122 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post