MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis dan Bendahara Pengeluaran Purnama Hasibuan, divonis satu tahun penjara karena terbukti korupsi dana Covid-19.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin, juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12).
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terjadi pada saat pandemi Cobid-19.
“Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, terdakwa dalam kondisi baru selesai operasi,” tegas hakim.
Diketahui bahwa, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang meminta agar hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya, keduanya terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes Kota Padangsidimpuan yang menyebabkan negara rugi sampai Rp352 juta. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post