• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadinkes Sidimpuan Divonis 1 Tahun Bui

9 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Korupsi-dana-Covid-19

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadinkes Padang Sidempuan Divonis Satu Tahun Bui. (WOL Photo)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis dan Bendahara Pengeluaran Purnama Hasibuan, divonis satu tahun penjara karena terbukti korupsi dana Covid-19.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin, juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

RelatedPosts

KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE

KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE

ago 9 bulan
Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

ago 9 bulan
Daftar Harga Emas Antam, Jumat 22 September 2023

Daftar Harga Emas Antam, Jumat 22 September 2023

ago 9 bulan

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12).

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terjadi pada saat pandemi Cobid-19.

“Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, terdakwa dalam kondisi baru selesai operasi,” tegas hakim.

Diketahui bahwa, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang meminta agar hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, keduanya terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes Kota Padangsidimpuan yang menyebabkan negara rugi sampai Rp352 juta. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dinas Kesehatan PadangsidimpuanHakim SulhanudinMantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian SubriPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi Dana Covid-19
Previous Post

Wanita yang Tewas di Rumah Kontrakan Warga Perantauan Asal Labuhanbatu

Next Post

Polrestabes Medan Tangkap 2 Polisi Gadungan Rampok Cewek Cantik

Related Posts

KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE

ago 9 bulan
Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

ago 9 bulan
Daftar Harga Emas Antam, Jumat 22 September 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Jumat 22 September 2023

ago 9 bulan
BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Berbalik Menguat
Ekonomi dan Bisnis

BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Berbalik Menguat

ago 9 bulan
PRABOWO-bersama-SBY
Pemilu

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

ago 9 bulan
Kariady-Bangun
Indonesia Hari Ini

Amankan 700 Ballpres Ilegal Asal Malaysia, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun: Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

ago 9 bulan
Next Post
Polsisi-Gadungan

Polrestabes Medan Tangkap 2 Polisi Gadungan Rampok Cewek Cantik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Program Kegiatan Gotong Royong dan Normalisasi Sungai Deli di Pendopo Rumah Dinas, Senin (18/9) malam. (foto: HO/Diskominfo Medan)

    Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1931 shares
    Share 772 Tweet 483
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10256 shares
    Share 4102 Tweet 2564
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198489 shares
    Share 79396 Tweet 49622
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    693 shares
    Share 277 Tweet 173

Recent News

Tim PKM USU Gelar Pengabdian Masyarakat Bertajuk Psychological Well-Being di Rusunawa Amplas. (Foto: HO/PKM USU)

Tim PKM USU Gelar Pengabdian Masyarakat Bertajuk ‘Psychological Well-Being’ di Rusunawa Amplas

ago 9 bulan
KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE

KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE

ago 9 bulan
TIM Pengabdian Kepada Masyarakat USU diabadikan bersama para siswa SMP Muhammadiyah 3 Medan. (HO/ist)

Pengabdian Kepada Masyarakat USU: Pentingnya Sosialisasi Halal Bagi Para Siswa

ago 9 bulan
Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tim PKM USU Gelar Pengabdian Masyarakat Bertajuk Psychological Well-Being di Rusunawa Amplas. (Foto: HO/PKM USU)

Tim PKM USU Gelar Pengabdian Masyarakat Bertajuk ‘Psychological Well-Being’ di Rusunawa Amplas

ago 9 bulan
KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE

KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.