• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sidimpuan Dituntut 54 Bulan Bui

4 bulan ago
in Medan
A A
0
KADIS-KESEHATAN-PADANGSIDIMPUAN

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri. (WOL Photo)

26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri dituntut 4 tahun 6 bulan (54 bulan) penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Selain mantan Kadis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman, juga menuntut mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Purnama Hasibuan dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

RelatedPosts

Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

ago 4 bulan
Berbagi-Takjil-Pada-Ojol

DPK KNPI Medan Area dan Komunitas Satu Hati Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 4 bulan
Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-Bagikan-Takjil-ke-Masyarakat

Peduli Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 4 bulan

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan telah menitipkan kerugian keuangan negara kepada JPU Kejari Padangsidimpuan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, keduanya terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes Kota Padangsidimpuan yang menyebabkan negara rugi sampai Rp352 juta.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dinas Kesehatan PadangsidimpuanMantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian SubriPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi Dana Covid-19
Previous Post

Gubernur Sumut: Korupsi Harus Ditinggalkan Sebagai Masa Lalu

Next Post

Rugikan Negara Rp14 M, Direktur PT KAYA Dihukum 6 Tahun Penjara

Related Posts

Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis
Medan

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

ago 4 bulan
Berbagi-Takjil-Pada-Ojol
Medan

DPK KNPI Medan Area dan Komunitas Satu Hati Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 4 bulan
Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-Bagikan-Takjil-ke-Masyarakat
Medan

Peduli Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 4 bulan
Mudik-Gratis-Pemko-Medan
Medan

Ayo Daftarkan Diri Mudik Gratis Pemko Medan 3 – 6 April 2023

ago 4 bulan
Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 19 Pelaku Pungli di Ramadhan Fair Diamankan, Tiga Pengedar Sabu 20 Kg Ditangkap dan Dua Maling Lembu Tewas

ago 4 bulan
Pelajar-Tewas-Gantung-Diri
Medan

Pelajar Tewas Gantung Diri

ago 4 bulan
Next Post
Sidang-Direktur-PT-Kaya

Rugikan Negara Rp14 M, Direktur PT KAYA Dihukum 6 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2100 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2505 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

    378 shares
    Share 151 Tweet 95

Recent News

SPAIN-MASTERS-2023

Spain Masters 2023: Tugas Berat Gregoria Mariska Tunjung

ago 4 bulan
Genta-Organik-Agara

Polbangtan Medan Pimpin Bimtek di Agara, Genta Organik Solusi Pupuk Langka

ago 4 bulan
SPAIN-MASTERS

Spain Masters 2023: Ganda Putra Habis, Praveen/Melati dan Gregoria Bertahan

ago 4 bulan
Rafael-Alun-Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo: Selama 33 tahun Berkarir Seketika Hancur Lebur!

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

SPAIN-MASTERS-2023

Spain Masters 2023: Tugas Berat Gregoria Mariska Tunjung

ago 4 bulan
Genta-Organik-Agara

Polbangtan Medan Pimpin Bimtek di Agara, Genta Organik Solusi Pupuk Langka

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.