• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPU Diperintahkan Verifikasi Faktual Kembali Partai Ummat

9 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Pemilu, Politik, Warta
A A
0
PARTAI-UMMAT

Foto: Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais (tengah) dan petinggi Partai Ummat. (Ist)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memerantai mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepaham, yang salah satunya adalah memerintahkan KPU untuk kembali melakukan verifikasi faktual kepada Partai Ummat.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono selaku Ketua Majelis rapat pleno Bawaslu, Selasa (20/12/2022) malam.

RelatedPosts

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 9 bulan
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat menggelar bakti sosial. (WOL Photo)

Wakapolri Ingatkan Warga Sumut Jaga Jari, Tak Sebar Hoax Jelang Pemilu

ago 9 bulan
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

ago 9 bulan

Penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh Partai Ummat dilaksanakan pada 21 hingga 23 Desember 2022. Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan pada 23 sampai 24 Desember 2022.

Kemudian, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 26 hingga 28 Desember 2022. Lalu, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU pada 29 Desember 2022.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022. Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022,” ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty sebagai anggota majelis rapat pleno.

Partai Ummat selaku pemohon menyatakan sanggup dan bersedia untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaannya pada tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Serta keanggotaannya di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

“Dua, bahwa pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Lolly.

Kesepahaman terakhir, Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di NTT dan Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal baru yang telah disepakati. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Ummat pada 25 Desember 2022.

Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang harus dipenuhi persyaratannya oleh Partai Ummat:

Provinsi Nusa Tenggara Timur:

1. Kabupaten Kupang

2. Kabupaten Timor Tengah Selatan

3. Kabupaten Manggarai Timur

4. Kabupaten Alor

5. Kabupaten Sumba Barat

6. Kabupaten Lembata

7. Kabupaten Sabu Raijua

Provinsi Sulawesi Utara:

1. Kabupaten Bolaang Mongondow

2. Kabupaten Minahasa

3. Kabupaten Minahasa Utara

4. Kabupaten Minahasa Tenggara

5. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

8. Kota Manado

9. Kota Bitung

10. Kota Tomohon

11. Kota Kotamobagu

(wol/republika/ril/d2)

Tags: badan pengawas pemilihan umumBawaslukomisi pemilihan umumKPUPartai Ummatverifikasi faktual
Previous Post

IOH Region Sumatera Kerja Bakti dan Bangun Gapura Bersama Warga di Enam Kota

Next Post

Margasu Yakin Poldasu Bisa Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Related Posts

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 9 bulan
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat menggelar bakti sosial. (WOL Photo)
Fokus Redaksi

Wakapolri Ingatkan Warga Sumut Jaga Jari, Tak Sebar Hoax Jelang Pemilu

ago 9 bulan
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi
Fokus Redaksi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

ago 9 bulan
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar M. Afri Rizki Lubis. (WOL Photo)
Medan

Mundur dari Partai Golkar, Rizki Lubis Totalitas Menangkan Anies di Pilpres 2024

ago 9 bulan
GRIB Sumut Gelar Rakor Perdana: Siap Menangkan Prabowo di Sumut
Medan

GRIB Sumut Gelar Rakor Perdana: Siap Menangkan Prabowo di Sumut

ago 9 bulan
Harga Kripto 20 September 2023: Bitcoin dan Ethereum Kembali Lesu
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 20 September 2023: Bitcoin dan Ethereum Kembali Lesu

ago 9 bulan
Next Post
Margasu Yakin Poldasu Bisa Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Margasu Yakin Poldasu Bisa Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    9994 shares
    Share 3998 Tweet 2499
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1629 shares
    Share 652 Tweet 407
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198267 shares
    Share 79307 Tweet 49567

Recent News

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 9 bulan
Penghargaan BKN Award diserahkan langsung oleh Kepala BKN RI, Drs. Haryomo Dwi Putranto M.Hum kepada Bupati Labuhanbatu, dr H. Erik Adtrada Ritonga MKM atas prestasi peningkatan pelayanan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu. (ist)

Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan BKN Award 2023

ago 9 bulan
Mayat Pria Ditemukan di Perairan Danau Toba. (HO/Polres Samosir)

Mayat Pria Ditemukan di Perairan Danau Toba, Ini Identitasnya

ago 9 bulan
Pemprov Sumut Segera Distribusikan Bantuan ke Pulau Simuk Nisel Krisis Pangan

Pulau Simuk Nisel Alami Krisis Pangan, Pemprov Sumut Segera Distribusikan Bantuan

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 9 bulan
Penghargaan BKN Award diserahkan langsung oleh Kepala BKN RI, Drs. Haryomo Dwi Putranto M.Hum kepada Bupati Labuhanbatu, dr H. Erik Adtrada Ritonga MKM atas prestasi peningkatan pelayanan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu. (ist)

Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan BKN Award 2023

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.