• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

KPU Putuskan Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

3 bulan ago
in Politik, Warta
A A
0
Partai Ummat Klaim Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

foto: istimewa

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya, partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu akan menjalani verifikasi faktual sebelum nantinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta pesta demokrasi.

RelatedPosts

Melihat-hilal-awal-ramadhan

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 3 bulan
Plaza-Medan-Fair-Wahan

Wahana Dinoland Plaza Medan Fair Siap Temani Ngabuburit Selama Ramadhan

ago 3 bulan
KAI-Bandara

KA Bandara Siap Optimalkan Layanan Sambut Angkutan Lebaran 2023

ago 3 bulan

“Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12).

Ia menjelaskan, hari ini hingga Rabu (28/12) pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Hari ini, 26 – 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” ujarnya.

Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin (19/12) dan diputuskan Selasa (20/12).

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Adapun mediasi KPU dan Partai Ummat ini difasilitasi oleh Bawaslu.

Di pihak termohon dalam hal ini KPU diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.

Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi KPU RI dan Partai Ummat ini terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon yakni KPU melaksanakan isi kesepakatan selama tiga hari kerja sejak keputusan.

Berikut keputusan Bawaslu terkait sengketa verifikasi faktual Partai Ummat dikutip dari Antara.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022.

Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.

Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022.

Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022.

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.

Kesembilan penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi saat pengumuman oleh KPU, Jumat 14 Desember lalu. Partai Ummat kemudian membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu hingga dilakukan mediasi. (kompastv/pel/d1)

Tags: Adian NapitupuluAmien RaisKPUpartai politikPartai UmmatPDIPpenguasaverifikasi faktual
Previous Post

Keppres Penghentian PPKM Tunggu Hasil Kajian Tingkat Imunitas Masyarakat

Next Post

Piala AFF 2022: WNI di Malaysia Dukung Langsung Timnas Indonesia Kontra Brunei

Related Posts

Melihat-hilal-awal-ramadhan
Fokus Redaksi

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 3 bulan
Plaza-Medan-Fair-Wahan
Ekonomi dan Bisnis

Wahana Dinoland Plaza Medan Fair Siap Temani Ngabuburit Selama Ramadhan

ago 3 bulan
KAI-Bandara
Ekonomi dan Bisnis

KA Bandara Siap Optimalkan Layanan Sambut Angkutan Lebaran 2023

ago 3 bulan
H-1 Ramadhan, Harga Cabai Merah Terjun Bebas
Ekonomi dan Bisnis

H-1 Ramadhan, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

ago 3 bulan
Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Dimulai Sore Ini
Fokus Redaksi

Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Dimulai Sore Ini

ago 3 bulan
Resmikan-SPKLU,-PLN-Siap-Dorong-Ekosistem-Kendaraan-Listrik-di-Binjai
Ekonomi dan Bisnis

Resmikan SPKLU, PLN Siap Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik di Binjai

ago 3 bulan
Next Post
Piala AFF 2022: WNI di Malaysia Dukung Langsung Timnas Indonesia Kontra Brunei

Piala AFF 2022: WNI di Malaysia Dukung Langsung Timnas Indonesia Kontra Brunei

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4159 shares
    Share 1664 Tweet 1040
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4152 shares
    Share 1661 Tweet 1038
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3207 shares
    Share 1283 Tweet 802
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    4703 shares
    Share 1881 Tweet 1176
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324

Recent News

IJECK-PANEN-KURMA

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

ago 3 bulan
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

ago 3 bulan
Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Tak Shalat Tarawih

Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Tak Shalat Tarawih

ago 3 bulan
Melihat-hilal-awal-ramadhan

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

IJECK-PANEN-KURMA

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

ago 3 bulan
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.