JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Senin (119/12). Nah, apa saja sih tugas dari seorang Panglima TNI?
Tugas Panglima TNI termaktub dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.:
Adapun tugas Panglima TNI sebagai berikut:
– Memimpin TNI
– Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
– Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer
– Mengembangkan doktrin TNI
– Menyelenggarakan penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer
– Menyelenggarakan pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional
– Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara
– Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya
– Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
– Pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
– Menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer
– Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer
– Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (berbagai sumber/kompastv/pel/d2)
Discussion about this post