MEDAN, Waspada.co.id – Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pawai serta bermain kembang api dan petasan merayakan malam pembukaan Tahun Baru 2023 nanti.
“Memang surat edaran (SE)-nya tidak ada. Namun kegiatan tersebut kita (Pemko Medan) larang. Pak Kapolrestabes Medan juga sudah mengeluarkan imbauan untuk itu,” ucap Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, Kamis (29/12).
Rakhmat menyebut, aksi bermain petasan maupun kembang api dikhawatirkan dapat memicu terjadinya bentrok antarmasyarakat. “Banyak kekhawatiran kita jika masyarakat menggunakan kembang api maupun petasan saat perayaan Tahun Baru 2023 nanti. Hal itu bisa memicu terjadinya bentrok, apalagi diiringi dengan aksi pawai. Hal lain seperti kebakaran juga bisa terjadi,” sebutnya.
Dikatakan Rakhmat, kondisi pandemi saat ini juga menjadi alasan dilarangnya beberapa kegiatan yang memicu terjadinya keramaian. “Meski begitu, kita tetap membebaskan masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah, hanya saja tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” pintanya.
Dijelaskan Rakhmat, adapun dalam perayaan Tahun Baru 2023 nanti, Pemko Medan akan menggelar Dzikir Akbar di Lapangan Benteng Medan. “Perayaan ada kita lakukan di seputaran Kantor Wali Kota Medan. Masyarakat bisa datang dan ikut zikir akbar bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
editor FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post