SINABANG, Waspada.co.id – Sejak dilantik sebagai Penjabat (PJ) Bupati Simeulue tanggal 22 Juli 2022 lalu oleh Pj Gubenur Aceh Ahmad Marzuki atas nama Menteri Dalam Negeri. Estafet pekerjaan rumah Pemerintahan Kabupaten Simeulue saat ini tak lepas dari tanggung jawab Ahmadliyah.
Selain diminta mampu menjalin sinegritas bersama lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) dan unsur pimpinan daerah (Forkompinda) lainnya, PJ Ahmadliyah juga diamanatkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 dapat melaksanakan tugas pemerintahan yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Begitupun, ia ditekankan untuk menjauhi segala bentuk penyalagunaan wewenang yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Seperti; gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, suap, hingga intervensi benturan kepentingan terhadap pengadaan barang dan jasa.
Terkait ini, ganjaran terhadap prilaku KKN tegas diatur dalam UU No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak heran, Menteri Dalam Ngeri Tito Karnavian memberi warning keras. Kepala daerah yang diketahui memanfaatkan jabatan dan kewenangan melakukan praktik culas untuk meraup rupiah diganjar sanksi tegas.
Menurut mantan Kapolri ini, penjabat yang mengisi kursi kepala daerah di masa transisi tak memiliki alasan apapun untuk melakukan perbuatan KKN sebagai mana dilansir Kompas.com, (11/8). Sebab, Pj adalah orang yang ditunjuk dan bukan berasal kader partai politik yang mengeluarkan biaya saat kampanye.
“(Penjabat) bukan kader Parpol sehingga gak ada beban politik dan tidak memiliki biaya politik untuk jadi Pj, jadi jangan macam-macam. Kalau sampai ada korupsi, ditindak,” kata Tito di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Demikian pun peringatan serupa juga disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Penjabat Kepala Daerah, (16/6) di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara. Dalam Rakor tersebut, ia bahkan menyebut pihaknya tak segan-segan menangkap kepala daerah yang terlibat korupsi.
“Ini menjadi kata kunci penting karena rekan-rekan dilantik dan ditunjuk tanpa biaya. Saya harus yakinkan itu, penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat walikota yang ditunjuk dan dilantik harus jauh dari korupsi. Karena kalau tidak menjauhi praktik korupsi, maka Anda siap-siap menunggu giliran ditangkap oleh KPK,” ucapnya.
Nah, jika menoleh penjelasan Mendagri dan ketua KPK, Itu artinya, peringatan yang disampaikan termasuk ke posisi Pj Bupati Ahmadliyah.
Sementara itu di sisi lain, selaku pengemban jabatan kepala daerah yang mempunyai tugas dan kewenangan hampir sama dengan kepala daerah definitif, kepemimpinan Ahmadliyah diharap bisa membawa perubahan yang berati terhadap kemajuan Simeulue. Sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan yang kerap menyulut di ruang publik.
Karena itu Pj Ahmadliyah diminta ‘melek’ dan tak cuma larut dibuai empuknya kursi kekuasaan. Pasalnya, sederet persoalan klasik di kabupaten kepulauan Aceh itu menunggu perhatian serius dari sang pemangku amanah.
Lalu apa saja persoalan tersebut?
Catatan Waspada online, setidaknya terdapat sejumlah hal krusial dan strategis. Di antarnya, percepatan pembangunan infrastrukstur yang berorientasi pada kepentingan umum, memaksimalkan serapan anggaran disemua instansi instrumen pemerintah, pengendalian inflasi, termasuk penuntasan nasib ribuan hektare kebun sawit Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) pasca dinyatakan menang gugatan perdata di peradilan hukum terkait dugaan Wasprestasi Kerjasama Operasional (KSO) PT Kasama Ganda.
Tak sampai di situ, permasalahan lain yang tak kalah penting yakni, menyangkut tingginya kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, jumlah penduduk Simeulue saat ini berkisar 94,876 jiwa. Dari total tersebut, penduduk miskin tahun 2021 tercatat mencapai, 18,94 %, sedangkan tahun 2022 sebesar 17,37 %. Boleh dikatakan, angka kemiskinan belum menunjukan grafik penurunan yang signifikan.
Kondisi miris ini tampaknya berbanding lurus dengan angka pengangguran di Kabupaten Simeulue. Lihat saja, tahun 2021 misalnya, jumlah pengganguran Sumber Daya Manusia (SDM) pencari kerja usia produktif jenjang pendidikan SMA dan Sarjana terbilang tak main- main, yaitu sebanyak 2.725 seperti dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue, Kasirman, di kantornya beberapa waktu lalu.
Sementara untuk tahun 2022, lanjutnya, masih dilakukan pendataan ter-update. “Masih kita lalukan pendataan,” tutur Kasirman.
Menyikapi hal ini, salah seorang warga Simeulue Herlis Dianto yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue (Ippelmas), meminta Pemerintah Simeulue bekerja keras, dan mampu melahirkan solusi kongkrit melalui program pembangunan. Ia menitip asa, mantan Sekda Simeulue itu memiliki komitmen menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk piawai melakukan lobi ‘jemput bola’ ke Pemerintah Aceh dan Pusat.
Ungkapan itu disampaikannya bukan tanpa alasan, pasalnya, pasca Ahmadliyah didapuk sebagai Pj Bupati Simeulue berapa bulan lalu, hingga sekarang belum terlihat arah program pembangunan yang menjadi skala prioritas, terlebih di sektor ekonomi kerakyatan. “Kalau kita amati, sepertinya memang belum ada yang menonjol program pembangunan Pak Bupati Ahmadliyah, termasuk sektor ekonomi,” kata Herlis Dianto, Kamis (22/12).
Sementara perihal gugatan Wanprestasi KSO PT Kasama Ganda, sebut Herlis, juga belum bisa diasumsikan sepenuhnya keberhasilan Pemerintahan Bupati Ahmadliyah. Sebab, pemutusan hingga rencana pengembalian pengelolaan PDKS ke Pemkab Simeulue, masuk dalam resolusi Pemerintahan Bupati Erli Hasyim – Afrida Wati, saat itu Ahmadliyah masih menjabat Sekda.
“Saya pikir, itu hasil dari proses yang dilalui, karena gugatan KSO dilakukan di masa pemerintahan sebelumnya. Justru yang jadi PR bupati sekarang, bagaimana kelanjutan PDKS ke depan. Apakah masih di pihak-ketigakan, dikelola daerah, atau ada wacana lain,” paparnya lagi.
Di akhir penjelasan, Herlis berpesan ke Pj Bupati Ahmadliyah untuk lebih fokus menjalankan amanah yang dipundakkan ke dirinya, menyusun program pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Pendak (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) termasuk dengan menjaga integritas serta menciptakan sistem birokrasi pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian sudah menjelaskan, masa jabatan Pj kepala daerah diberikanan per satu tahun dengan evaluasi kinerja setiap tiga bulan sekali. Yang berprestasi bisa diperpanjang, sebaliknya yang memiliki kinerja buruk dapat diganti.
Lalu, apakah kepemimpinan Bupati Simeulue, Ahmadliyah, di masa transisi ini mampu mengukir prestasi, atau justru berkinerja buruk dengan menyandang prediket rapor merah! (wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post