MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut mencatat sejumlah kasus hukum yang dilakukan anggota polisi mengalami peningkatan di Sumatera Utara selama 2022.
Dari data yang diterima, Sabtu (31/12), di tahun 2022 terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota polisi sebanyak 836 kasus. Data ini lebih tinggi dibanding tahun 2021 sebanyak 704 kasus.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan kasus anggota polisi yang terbanyak melakukan pelanggaran kode etik dengan 453 kasus.
“Kemudin pelanggaran disiplin 350 kasus dan pidana umum 33 kasus,” katanya.
Panca mengungkapkan, Polda Sumut terus berkomitmen menindak tegas setiap personel yang berperilaku menyimpang dan melakukan pelanggaran.
“Tindak tegas yang diberikan sebagai bentuk penegakkan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan perilaku menyimpang yang dilakukan anggota polisi di Sumut bukan kali ini saja. Ada banyak perilaku menyimpang anggota yang berujung dengan pemecatan.
“Beberapa kasus-kasus perilaku narkoba dan sebagainya terhadap anggota-anggota yang bermasalah kita langsung lakukan PTDH (pemecatan),” tuturnya.
“Tetapi semua itu ada prosesnya, jadi tidak serta merta. Berjalan mulai dari etik, pidana sampai dengan adanya putusan PTDH (pemecatan) yang inkrah di pengadilan,” terang Panca.
Berikut sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi di jajaran Polda Sumut, yaitu delapan anggota polisi terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap pegawai RSU Bandung pada Minggu (6/11) pagi lalu.
Kedelapan anggota polisi itu berinisial Bripda Tito IT, Bripda MFAD, Bripda DS, Bripda AS, Bripda JH, BripdaYN, Bripda AP, Bripda IS, Bripda ARP dan Bripda Pat.
Awalnya Bripda T diajak pacarnya dugem ke salah satu hiburan malam. Di tempat hiburan malam itu dia mendapati pacarnya bersama dua temannya. Mereka pun minum hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk, mereka semua beranjak ke Hotel OYO di Jalan Gajah Mada.
Di Hotel Oyo itu, Bripda Tito satu kamar dengan pacarnya. Sementara itu, dua teman perempuan pacar Bripda T berada di kamar sebelah. Karena kedua wanita itu dalam kondisi mabuk, T kemudian mengunci pintu kamar dari luar.
Namun, kedua wanita itu merasa disekap, lalu menghubungi temannya bernama Brema, yang merupakan sekuriti di RS Bandung. Brema dan seorang temannya setiba di Hotel Oyo sempat ribut dengan Bripda T.
Pemicu penganiayaan yang dilakukan Bripda T bersama tujuh rekannya karena sekuriti RSU Bandung menyebut mereka mirip sekuriti (satpam).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan peristiwa yang terjadi di RSU Bandung bukan penyerangan tetapi aksi penganiayaan yang dilakukan delapan bintara muda.
Kemudian, tiga oknum polisi dari Sat Samapta Polrestabes Medan berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H, dipecat usai menjalani sidang kode etik atas kasus percobaan perampokan.
Dalam aksinya, oknum polisi komplotan pencuri ini menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu.
Saat bertemu di Jalan Gatot Subroto, Medan, para pelaku ini lalu menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap). Salah seorang oknum polisi lalu mengancam membawa motor korban ke kantor polisi. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post