• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pengadilan Medan Tolak Permohonan Rapat Pemegang Saham PT NJS

10 bulan ago
in Medan
A A
0
Pengadilan-Negeri-Medan

Pengadilan Negeri Medan. (WOL Photo)

17
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diajukan PT NJS karena tidak memenuhi unsur hak suara.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 138 ayat (3) huruf a Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang berbunyi, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

RelatedPosts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

ago 10 bulan
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

ago 10 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

ago 10 bulan

Dalam permohonan Nomor 822/Pdt.P/2022/PN Mdn, Hakim Pengadilan Negeri Medan, sebagai hakim tunggal Martua Sagala menetapkan, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Permohonan pemeriksaan PT NJS Natasya Jaya Sentosa diajukan melalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Berdasarkan bukti yang diajukan dalam proses peradilan diketahui pemilik saham PT NJS terdiri dari 3 orang yakni termohon I Hok Cuan selaku Direktur Utama dan termohon II Agustina selaku Komisaris, yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Ramadhany Nasution dan Ilwa Pulita.

Kuasa hukum PT NJS, Rion Aritonang, mengatakan akan tetap berupaya melakukan RUPS dengan direktur utama.

“Permohonan tapi ditolak karena saham klien kita cuma 4 persen. Tapi, kita tetap berupaya melakukan RUPS dengan direktur utama untuk kejelasan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, syarat untuk mengajukan RUPS harus memiliki saham minimal 10 persen. Tatapi Rio sangat berharap RUPS terlaksana, karena perusahaan PT NJS dibangun bersama.

“Menurut saya, RUPS harus dilaksanakan karena perusahaan itu kan dibangun secara bersama, walaupun saham klien saya hanya 4 persen,” tuturnya.

Sementara itu, Ilwa Pulita dalam eksepsinya menerangkan pemohon tidak memenuhi kwalitas untuk mengajukan permohonan.

“Dengan memperhatikan dalil permohonan pemohon, maka sudah barang tentu pemohon tidak memenuhi syarat, sebagaimana berdasarkan Pasal 138 ayat (3) huruf a UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” sebutnya, Rabu (20/12).

Ramadhany Nasution menambahkan, pemohon juga keliru. Tidak ditariknya PT NJS sebagai pihak dalam permohonan, sehingga berdasar pula menyatakan permohonan mengandung plurium litis consortium.

“Kemudian, pertimbangan hakim menyatakan dalam Pasal 20 akta pendirian PT NJS disebutkan bahwa saham perseroan adalah sejumlah 250, dengan perincian saham Termohon I sejumlah 120, saham Termohon II sejumlah 120 dan Saham Pemohon sejumlah 10 (sepuluh),” pungkasnya. (wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pengadilan Negeri MedanperseroanPerusahaanpt njsRUPSsaham
Previous Post

PUD Pasar Harus Punya Jenis Usaha Baru

Next Post

Penguatan Peran Kanwil DJPb Sebagai Regional Chief Economist Dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum

Related Posts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan
Medan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

ago 10 bulan
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan
Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

ago 10 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA
Medan

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

ago 10 bulan
Kejaksaan-Tinggi-Sumut
Fokus Redaksi

Dalam Sepekan, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Kurir Narkoba

ago 10 bulan
Kapten-Sumarsono
Medan

Kemacetan di Jalan Kapten Sumarsono Dampak dari Proyek Drainase, Dishub Medan Ingatkan Kontraktor

ago 10 bulan
Buku-erek-erek
Fokus Redaksi

Polda Sumut Belum Mampu Tangkap Bos Judi Togel dan Online Asal Belawan, Ini Situsnya!

ago 10 bulan
Next Post
BLU-Kanwil-DJPb

Penguatan Peran Kanwil DJPb Sebagai Regional Chief Economist Dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19723 shares
    Share 7889 Tweet 4931
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201637 shares
    Share 80655 Tweet 50409
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 10 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 10 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 10 bulan
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 10 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.