MEDAN, Waspada.co.id – Polisi saat ini masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Medan inisial HBS dan DS terhadap warga bernama Khalik Fazduani (30 th) di tempat hiburan malam.
“Masih kita dalami kasus dugaan penganiayaan dengan dilaporkannya dua anggota DPRD Medan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, Kamis (1/12).
“Sejauh ini, sejumlah saksi sudah kita minta keterangan termasuk korban. Begitu juga kita akan minta keterangan para terlapor,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan kedua anggota DPRD Kota Medan itu usai dugem di salah satu tempat hiburan malam.
Kemudian kedua wakil rakyat itu bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut hingga berujung dengan tindak penganiayaan.
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan anggota DPRD Medan itu korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Baru.
Terpisah, HBS membantah jika dirinya adalah pelaku pengeroyokan terhadap Khalik Fazduani di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan yang kini kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah bergulir di Mapolsek Medan Baru.
Wakil rakyat ini mengaku heran kenapa baru sekarang pelapor memviralkan dugaan ini, bukan pada tanggal 5 November 2022 kemarin.
“Ini naik ke media bang karena permintan dia (Khalik Fazduani) yang Rp3 miliar itu gak kami penuhi bang. Makanya dia naikan seperti itu. Ini adalah pemerasan bang, lagian bukan kami yang bertikai dengan dia, kami cuma melerai. Tapi momen melerai itu malah dibalikan fakta oleh si Khalik untuk memeras dan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Merasa akan diperas, akhirnya HBS melaporkan Khalik ke Polrestabes Medan. Ia berharap kasus pemerasan ini diusut dengan tuntas. Karena sudah mencemarkan nama baik dirinya dan DS selaku publik figur di Kota Medan.
“Yang bertikai sebenarnya adalah si Khalik dan RS bang. Sementara saya dan DS di situ melerai, dan menjadi korban pemukulan dari khalik sewaktu mencoba melerai. Khalik membalikan fakta, malah dia meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada kami, dengan alasan dia sudah membuat laporan polisi,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post