MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menahan Reza (25) pelaku pembunuhan terhadap pelajar wanita yang jasadnya dibuang ke sumur di Jalan Jambu, Kecamatan Sunggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan serta perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Jumat (23/12) malam.
Fathir menyebutkan, tersangka nekat membunuh karena sakit hati dihina korban setelah berkenalan melalui media sosial FB. Tersangka membunuh dengan menjerat leher korban lalu jasadnya dibuang ke sumur.
“Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di seputaran Kota Binjai bersama barang bukti dasi yang digunakan untuk menghabisi korban,” sebutnya.
Sementara itu, Reza saat ditemui mengaku menyesal telah membunuh korban. Perbuatan itu ia lakukan karena sakit hati terhadap korban.
“Aku sakit hati karena dihina korban bang. Menyesal aku,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post