MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (Kaya) Canakya Suman, selama 6 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi di Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (09/12)
“Menjatuhkan Terdakwa Canakya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim.
Selain itu, Hakim Immanuel juga menghukum agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,7 miliar dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegas hakim.
Sebelumnya dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Canakya selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan penjara.
Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama Konglomerat Mujianto dan Notaris Elviera.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post