BINJAI, Waspada.co.id – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang direncanakan bakal beredar di kawasan Kecamatan Selesai dan Binjai Barat.
2 Pelaku atas nama AR (32 th) dan R (48 th) warga Kecamatan Selesai. Keduanya dibekuk Tim Satres Narkoba di daerah kampung Buluh China, Cinta Dapat, Jalan Kenanga, Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (28/11) lalu.
“Informasi awal yang diterima, transaksi narkoba bakal dilakukan di kawasan bulu cina. Disebut disinyalir kedua tersangka orang suruhan oknum Narapidana dari Lapas Kelas II A Binjai atas nama Koko dan inisial RM. Kemungkinan Koko ini nama samaran. Dari penangkapan kita menemukan sabu sekitar seberat 41,68 gram dan 1 unit handphone. Tersangka baru 2 minggu keluar dari penjara,” beber Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi dan KBO Feri Judo SH, Sabtu (3/12).
Kedua pelaku sudah melakukan aktivitasnya (jual narkoba) sejak bebas 2 pekan lalu. Informasi masyarakat disikapi Satres Narkoba Polres Binjai dengan melakukan aksi Undercover Buy dan menangkap kedua tersangka.
“Terhadap Koko sudah kita lakukan pemeriksaan dan konfrontir dengan AR dan R,” papar AKP Irvan Rinaldi Pane.
Sementara Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Binjai, Theo Adrianus Purba, mengatakan pengungkapan yang dilakukan Polres Binjai dan disebut melibatkan oknum warga binaan bakal jadi atensinya.
Eks Karutan Tanjung Gusta, yang baru menjabat di Lapas Binjai itu mengaku bakal mencari oknum-oknum warga binaan yang disebut terlibat peredaran narkotika.
“Artinya ini bentuk sinergitas antara Polres dan Lapas Kelas IIA Binjai dalam mengungkap oknum yang terlibat. Kami akan cari kebenarannya nanti,” katanya Theo, saat dihubungi. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post