MEDAN, Waspada.co.id – Kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan selama 2022.
“Aksi kejahatan total pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 25,5 persen dibanding tahun 2021,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (30/12).
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi ada sebanyak 45.985 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi mencapai sebanyak 36.635 kasus. “Berarti telah terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 9.350 kasus,” jelasnya.
Panca mengungkapkan, jumlah total penyelesaian kasus yang dilakukan pada tahun 2022 ini juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus.
“Untuk kejahatan yang paling dominan pada tahun 2022 ini adalah kejahatan konvensional sebanyak 44.103 kasus,” ungkapnya.
Adapun kasus konvensional itu, Panca menerangkan, terbanyak adalah kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4.644 kasus. Kemudian diikuti Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus dan perjudian 477 kasus.
“Dari kasus kejahatan konvensional ini hanya narkoba dan curat saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus peras ancam dikarenakan ada dilakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat),” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post