• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Transportasi Umum Jelang Libur Nataru

6 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Pemudik-Medan2

Ilustrasi (WOL Photo)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Liburan Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) sudah di depan mata. Pemerintah tidak akan membatasi mobilitas angkutan jelang liburan akhir tahun. Namun, Anda harus mengecek syarat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.

Adapun, syarat PPKM tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Aturan perjalanan terbaru itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

RelatedPosts

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

ago 6 bulan
Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

ago 6 bulan
Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T

Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T

ago 6 bulan

Selanjutnya, dua regulasi yang diumumkan yakni Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Serta InMendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (6/12).

Selain itu, Safrizal mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan harus sudah melakukan vaksin booster kendati pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Tak henti-hentinya kami juga menyerukan kepada seluruh komponen pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksin booster. Bapak Presiden Jokowi sudah memberikan pesan yang sangat baik tentang pentingnya vaksinasi booster untuk menahan laju penyebaran Covid-19,” jelas Safrizal.

Syarat Perjalanan

Untuk pengaturan transportasi umum, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api. Pengaturannya sesuai dengan ketentuan aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sebagai informasi, persyaratan perjalanan jarak jauh telah Kementerian Perhubungan tetapkan sejak pertengahan tahun ini, melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, Nomor 85 untuk transportasi darat, dan Nomor 87 untuk transportasi laut.

Sebagai contoh, berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:
– Wajib vaksin ketiga (booster)
– WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
– Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
– Wajib vaksin kedua
– Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
– Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun. (inilah/pel/d2)

Tags: BoosterCovid-19nataruppkmRT-PCRSyarat Perjalanantes antigentransportasiVaksinasi
Previous Post

Gubernur Sumut Tak Ingin Ada Kebakaran Hutan Lagi

Next Post

HIGHLIGHTS: Kurir Ganja Dihukum 10 Tahun, Bobby Jangan Salahkan Lantai Kalau Tak Pandai Menari, dan Warga Medan Diminta Jaga Kamtibmas

Related Posts

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya
Ekonomi dan Bisnis

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

ago 6 bulan
Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun
Indonesia Hari Ini

Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

ago 6 bulan
Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T
Ekonomi dan Bisnis

Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T

ago 6 bulan
Polda Sumut Amankan 10 Operator Judi Online di Medan Johor
Fokus Redaksi

Polda Sumut Amankan 10 Operator Judi Online di Medan Johor

ago 6 bulan
Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub
Indonesia Hari Ini

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub

ago 6 bulan
Pemerintah Terima Laporan PLN, Catat Kinerja Baik
Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Terima Laporan PLN, Catat Kinerja Baik

ago 6 bulan
Next Post
Ilustrasi-Kurir-Ganja

HIGHLIGHTS: Kurir Ganja Dihukum 10 Tahun, Bobby Jangan Salahkan Lantai Kalau Tak Pandai Menari, dan Warga Medan Diminta Jaga Kamtibmas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    2233 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9958 shares
    Share 3983 Tweet 2490
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172765 shares
    Share 69106 Tweet 43191
  • Kejari Samosir Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp6 Miliar

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    63147 shares
    Share 25259 Tweet 15787

Recent News

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

ago 6 bulan
OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

ago 6 bulan
Terganjal Visa, Lionel Messi Terancam Batal ke Indonesia

Terganjal Visa, Lionel Messi Terancam Batal ke Indonesia

ago 6 bulan
Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

ago 6 bulan
OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.