• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Tak Terima Terdakwa 2 Kg Sabu Divonis Ringan, JPU Nyatakan Banding

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Tak Terima Terdakwa 2 Kg Sabu Divonis Ringan, JPU Nyatakan Banding

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan. (WOL Photo)

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Tak terima Putri Wulandari, Terdakwa kasus sabu 2 kilogram divonis 1 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menyatakan banding.

“Jaksa tetap pada tuntutan dan menyatakan banding,” tegas Maria melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (6/12).

RelatedPosts

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

ago 2 bulan
Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara

Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara

ago 2 bulan
Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi

Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi

ago 2 bulan

Atas upaya banding ini, kata Yos, jaksa berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dapat memusatkan sesuai tuntutan.

“Dengan mempertingkan fakta-fakta yang telah jaksa sampaikan pada tuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Putri Wulandari, terdakwa kasus 2 kilogram sabu.

Anehnya lagi, majelis hakim menggunakan pasal yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.

Menurut hakim terdakwa melanggar Pasal 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan warga Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini terbukti melanggar Pasal 112 dan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi Eko menawari pekerjaan untuk membawa sabu dari Medan ke Bireuen dengan upah per bungkus Rp15 juta.

Setalah itu, Eko memberitahukan pekerjaan ini kepada Terdakwa Putri yang merupakan istrinya. Alhasil, terdakwa menyetujuinya.

Namun, naasnya saat diperjalanan sebelum sampai pada tujuan terdakwa ditangkap petugas polisi dari Polda Sumut dan diamankan 2 kilogram sabu.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Maria TariganJaksa Penuntut Umum MariaKasi Penkum Yos A Tarigankasus narkobaKejati SumutKurir Sabu 2 KGPengadilan Negeri MedanPolda SumutPT Medansabu-sabusidang sabuTerdakwa Putri
Previous Post

Lecehkan Lima Siswinya, Dewan Desak Disdik Medan Pecat Oknum Guru LS

Next Post

Polisi Ciduk Guru Olahraga Lecehkan Sejumlah Siswi SMP di Medan 

Related Posts

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK
Medan

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

ago 2 bulan
Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara
Medan

Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara

ago 2 bulan
Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi
Medan

Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi

ago 2 bulan
Wali Kota Medan Paparkan Nilai Kebudayaan di Dialog Kubudayaan Peringatan HPN
Medan

Wali Kota Medan Paparkan Nilai Kebudayaan di Dialog Kebudayaan Peringatan HPN

ago 2 bulan
Kejati Sumut RJ Kasus Penganiayaan Sepupu di Batubara
Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Penganiayaan Sepupu di Batubara

ago 2 bulan
Aplikasi Siduta Masuk Nominasi PPD 2023
Medan

Aplikasi Siduta Masuk Nominasi PPD 2023

ago 2 bulan
Next Post
Polisi Ciduk Guru Olahraga Lecehkan Sejumlah Siswi SMP di Medan 

Polisi Ciduk Guru Olahraga Lecehkan Sejumlah Siswi SMP di Medan 

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143954 shares
    Share 57582 Tweet 35989
  • Aliansi Masyarakat Dolok Bersatu Soroti Dugaan Terima Suap Bawaslu Paluta

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Pj Bupati Gayo Lues Diminta Tindak Tegas ASN Diduga Jadi Kontraktor Proyek Pemerintah

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    15453 shares
    Share 6181 Tweet 3863

Recent News

Darma-Wijaya

Darma Wijaya Perkenalkan Sektor Unggulan Kepada Bupati Halmahera Selatan

ago 2 bulan
UKW PWI

Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji

ago 2 bulan
Tips Memilih Warna Mobil Sesuai Dengan Karakter dan Kepribadian

Tips Memilih Warna Mobil Sesuai Dengan Karakter dan Kepribadian

ago 2 bulan
Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Darma-Wijaya

Darma Wijaya Perkenalkan Sektor Unggulan Kepada Bupati Halmahera Selatan

ago 2 bulan
UKW PWI

Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.