• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terdakwa 2 Kg Sabu Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Terdakwa 2 Kg Sabu Hanya Divonis 1 Tahun Penjara 

Suasana sidang 2 kg sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. (WOL Photo)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Putri Wulandari, terdakwa kasus 2 kilogram sabu.

Anehnya lagi, berdasarkan penelusuran Waspada Online di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Medan, Salasa (6/12), Majelis hakim menggunakan pasal yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.

RelatedPosts

Kapolda-Sumut-Resmikan-Gedung-Balai-Wartawan

Resmikan Balai Wartawan, Kapolda Sumut: Rekan Media Dapat Bekerja Lebih Fokus

ago 4 bulan
Poldasu-Selamatkan-Remaja-dari-narkoba

Poldasu Selamatkan 2 Juta Orang Dari Penyalahgunaan Narkoba

ago 4 bulan
Permak-Sumut

Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

ago 4 bulan

Menurut hakim terdakwa melanggar Pasal 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan warga Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini terbukti melanggar Pasal 112 dan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi Eko menawari pekerjaan untuk membawa sabu dari Medan ke Bireuen dengan upah per bungkus Rp15 juta.

Setalah itu, Eko memberitahukan pekerjaan ini kepada Terdakwa Putri yang merupakan istrinya. Alhasil, terdakwa menyetujuinya.

Namun, naasnya saat diperjalanan sebelum sampai pada tujuan terdakwa ditangkap petugas dari Polda Sumut dan diamankan 2 kilogram sabu.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Maria TariganJaksa Penuntut Umum Mariakasus narkobaKurir Sabu 2 KGPengadilan Negeri Medansabu-sabusidang sabu
Previous Post

Tiga Orang Tertembak Bentrok di Belawan, Kapolres Belawan: Tidak Benar!

Next Post

PDI-P Sumut Optimis Perolehan Kursi DPRD di Tabagsel Bertambah 

Related Posts

Kapolda-Sumut-Resmikan-Gedung-Balai-Wartawan
Medan

Resmikan Balai Wartawan, Kapolda Sumut: Rekan Media Dapat Bekerja Lebih Fokus

ago 4 bulan
Poldasu-Selamatkan-Remaja-dari-narkoba
Medan

Poldasu Selamatkan 2 Juta Orang Dari Penyalahgunaan Narkoba

ago 4 bulan
Permak-Sumut
Medan

Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

ago 4 bulan
LKPj Pemko Medan Tahun 2022: Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran Turun
Medan

LKPj Pemko Medan Tahun 2022: Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran Turun

ago 4 bulan
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan,-R-Muhammad-Khalil-Prasetyo
Medan

Jangan Hanya Mampu Merazia Pelaku Thrifting, Pemko Medan Diminta Beri Solusi

ago 4 bulan
Sidang-Pembacokan-Usop
Medan

Yuliana: Suami Saya Dibacok di Depan Anak-anak

ago 4 bulan
Next Post
PDI-P Sumut Optimis Perolehan Kursi DPRD di Tabagsel Bertambah 

PDI-P Sumut Optimis Perolehan Kursi DPRD di Tabagsel Bertambah 

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    3360 shares
    Share 1344 Tweet 840
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    3857 shares
    Share 1543 Tweet 964
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    2102 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3574 shares
    Share 1430 Tweet 894

Recent News

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Sebut Ada Indikasi TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

ago 4 bulan
Rashford

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Tanpa Marcus Rashford

ago 4 bulan
Swiss-Open

Swiss Open 2023: Leo/Daniel Langsung Tersingkir

ago 4 bulan
Sri-Mulyani

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Sebut Ada Indikasi TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

ago 4 bulan
Rashford

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Tanpa Marcus Rashford

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.