JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru efektif setelah tiga tahun berlaku, di mana sebelum diberlakukan akan dilakukan sosialisasi pada seluruh pihak yang terkait.
“Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar Undang-Undang ini efektif berlaku,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Dalam kurun waktu tiga tahun, kata Yasonna, pemerintah akan mensosialisasikan kepada penegak hukum, masyarakat, hingga mahasiswa dan dosen di kampus-kampus.
“Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” ucapnya.
Tiga tahun, kata Yasonna, merupakan waktu yang cukup untuk pemerintah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.
“Kita akan mengadakan, tadi saya bilang, tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum,” katanya.
Kata Yasonna, sosialisasi dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman dalam mengartikan KUHP. “Jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi jangan salah ngajar dia, dosen-dossn jangan salah menjelaskan,” ucapnya. (inilah/pel/d2)
Discussion about this post