MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan memecat sebanyak 19 personel karena terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disipilin selama 2022. Jumlah itu meningkat dari pada 2021 lalu hanya enam personel yang dipecat.
“Personel dipecat sebanyak 19 orang perbuatannya sudah tidak dapat dimaafkan lagi dan mencoreng institusi Polri di masyarakat,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kamis (5/1).
Selain itu, Valentino mengungkapkan ada pelanggaran disiplin sebanyak 66 personel setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sedangkan tindak pidananya ada empat personel.
“Personel yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas saya putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, sebanyak 19 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” ungkapnya.
Valentino menambahkan, bagi personel yang berbuat baik dan penuh prestasi mendapatkan penghargaan. Untuk itu di 2023 kinerja personel Polrestabes Medan bisa meningkat dari pada tahun sebelumnya.
“Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Medan. Sehingga Personel Polrestabes Medan tetap selalu di hati masyarakat jangan pernah sakiti hati masyarakat,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post