• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ahli Pidana Nilai Tuntutan terhadap Richard Eliezer Sebagai JC Harusnya Lebih Ringan

9 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Richard-Eliezer

Foto: Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Ist)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Ahli Hukum Pidana Albert Aries menilai sangat wajar jika publik kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Menurutnya, publik kecewa karena pelaku berstatus justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum justru mendapat tuntutan hukuman lebih tinggi dari terdakwa lain.

RelatedPosts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 9 bulan
JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 9 bulan
Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 9 bulan

Padahal, penjelasan Pasal 10A UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebut, saksi pelaku berhak mendapatkan keringanan pidana.

“Kita melihat disparitas penuntutan antara pelaku penyertaan lainnya, ada yang seumur hidup, ada yang delapan tahun dengan seorang justice collaborator yang malah dituntut 12 tahun penjara,” ujar Albert mengutip Kompas TV, Rabu (18/1).

Albert menjelaskan, hakim memang tidak berpegangan terhadap tuntutan JPU, melainkan kepada surat dakwaan.

Namun, tuntutan JPU ini membuat publik mempertanyakan keadilan tuntutan JPU.

Di sisi lain, pandangan ahli yang diajukan JPU memberikan pendapat, seseorang yang diminta melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kesalahan di dalamnya.

“Seharusnya Eliezer ini harus dibedakan dengan pelaku penyertaan lainnya. Dari awal dia sudah mengakui melakukan penembakan karena ada perintah,” ujar Albert.

JPU menuntut 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menilai Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. (kompastv/pel/d2)

Tags: Brigjen Hendra KurniawanIrjen Ferdy SamboIstri Ferdy SamboJustice CollaboratorKadiv Humas PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus Brigadir Jkasus Ferdy SamboKomisi YudisialKompol Chuck Putrantolie detectorobstruction of justicePutri CandrawathiSidang Ferdy Sambo
Previous Post

Nasdem Tetap di Kabinet, Kalaupun Keluar Jokowi yang Minta

Next Post

Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Quran Centre Dialihkan, Ini Penyebabnya

Related Posts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 9 bulan
JOKOWI
Politik

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 9 bulan
Arsul-Sani
Indonesia Hari Ini

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 9 bulan
Menkumham, Yassona Laoly
Fokus Redaksi

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

ago 9 bulan
Sekjen-PDIP-Hasto
Politik

Bagi PDIP, tak Ada Istilah Injury Time Tentukan Bacawapres Ganjar

ago 9 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Soal Hilang Kontak-nya Mentan SYL Pasca Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

ago 9 bulan
Next Post
Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Quran Centre Dialihkan, Ini Penyebabnya

Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Quran Centre Dialihkan, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

    Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19699 shares
    Share 7880 Tweet 4925
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201627 shares
    Share 80651 Tweet 50407

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 9 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 9 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 9 bulan
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 9 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.