JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menyesalkan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Richard Elizier alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penyesalan putusan tersebut, dikarenakan di luar harapan LPSK. Padahal, Bharada E sudah ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator serta berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang. Kalau tidak ada pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari laman viva, Rabu (18/1).
Pun demikian, Susi mengatakan LPSK tetap menghargai dan menghormati kerja yang dilakukan oleh JPU. Selama ini, JPU dan LPSK kerja sama dalam proses peradilan pidana.
“Proses pengungkapan perkara juga sangat baik. Kami sangat menyesalkan ini rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman, tidak diperhatikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap putusan majelis hakim akan lebih adil terhadap Bharada E. Menurut dia, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.
“Kami juga berharap banyak sekali ini yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja, tapi terus dan dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu,” pungkasnya.(wol/viva/mrz/d2)
Discussion about this post