JAKARTA, Waspada.co.id – Isak tangis Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1), Bharada E yang memakai kemeja putih lengan pendek duduk di bangku terdakwa langsung memejamkan mata usai mendengar tuntutan JPU. Tak berselang lama air mata berurai membasahi pipinya.
Bharada E terlihat menundukkan kepala sembari menggenggam tangan. Mengernyitkan dahi. Sesekali jemarinya mengusap hidung hingga pipi yang basah oleh air mata.
Isak tangis Bharada E terus berlanjut ketika menghampiri tim penasihat hukum untuk berkonsultasi menanggapi tuntutan JPU. Tangannya beberapa kali mengusap air mata di wajah. Tim kuasa hukum terlihat berusaha menenangkan Bharada E hingga kembali ke kursi terdakwa
Bharada E mengajukan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan JPU. Pledoi akan dibacakan pekan depan.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” ujar Jaksa. (merdeka/pel/d1)
Discussion about this post