JAKARTA, Waspada.co.id – Tersangka dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari kedepan.
“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka BK (Bambang Kayun) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023,” kata ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (3/1).
Menurut penjelasannya, Bambang Kayun ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan dilakukan setelah Bambang Kayun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Seusai pemeriksaan tersebut, Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Untuk diketahui, Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Sebelumnya yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan terkait penetapannya sebagai tersangka, dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun usaha Bambang Kayun itu kandas, pasalnya PN Jakarta Selatan memenangkan KPK.
Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penyuap Bambang berinisial ES dan HW ini disebut telah melarikan diri di luar negeri dan masuk dalam pencarian orang (DPO) penyidik Bareskrim Mabes Polri. (wol/kompastv/ryan/d2)
Discussion about this post