KISARAN, Waspada.co.id – Mendukung implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), Pemkab Asahan menetapkan 10 program prioritas. Penerapan SPPT-IT merupakan program pembangunan nasional yang tertuang dalam peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024.
“Kami tentunya sangat mendukung program ini,” ucap Bupati Asahan, Surya, saat membuka rapat koordinasi antara aparat penegak hukum terkait penerapan SPPT-TI di Kabupaten Asahan.
Untuk mendukung program nasional tersebut, bupati menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan telah menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu tahun 2001-2026.

Salah satunya adalah program digitalisasi birokrasi yang merupakan upaya penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang efektif inovatif profesional dan akuntabel dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah cepat efisien murah dan transparan.
“Kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi,” ucap Surya di hadapan para peserta yang terdiri pihak Polres Asahan, kejaksaan, pengadilan, Bea Cukai, Lapas dan BNN.
Surya berharap, penggunaan dan pemanfaatan teknologi digalakkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pelayanan publik serta mengelola informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik.
Kepala kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, menyebutkan progam ini untuk meningkatkan kualitas kerja untuk mendukung program tersebut pihaknya memiliki aplikasi case management system (CMS).
“Aplikasi CMS ini untuk menjalankan fungsi proses penanganan perkara, sehingga kita mengetahui sampai dimana perkara ditangani,” ungkap Dedyng
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana, juga memiliki aplikasi EMP yang tujuan sama untuk memberikan terbaik dalam menangani perkara.
“Dalam hal ini mari kita diskusikan program ini sehingga bisa dijalani dengan baik. Khusus kepada penyidik Polres untuk memahaminya,” tutup Kapolres. (wol/dan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post