MEDAN, Waspada.co.id – Dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Puskesmas Patumbak yang didakwakan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi Chandra, memasuki sidang lapangan, Jumat (6/1).
Sidang lapangan dilaksanakan di dua lokasi yaitu Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak bersama hakim, jaksa, masing-masing penasihat hukum, Para Kepala Puskesmas, pemerintah setempat serta menghadirkan ahli.
Penasihat hukum terdakwa Dedi Chandra, Advokat Dr Redyanto Sidi, didampingi timnya Novri Andi Akbar, dan M Khadafi, mengatakan dari sidang lapangan yang dilakukan dengan menghadirkan saksi ahli ternyata mesin IPAL baik yang ada di Puskesmas Galang dan Patumbak berfungsi dan hidup, tidak seperti yang disampaikan dalam dakwaan jaksa.
“Di Galang hanya terdapat sebuah item yang rusak karena hal tertentu, di Patumbak ada dua item. Namun secara keseluruhan semua dapat berfungsi dengan baik, airnya mengalir,” ujarnya.
Dengan kata lain, kata Redyanto, instalasi pada IPAL Puskesmas tersebut tidak ada masalah dan tidak ada kerugian negara di dalamnya karena item alat ini rusak setelah lewat masa garansi dan perawatannya. Tak hanya itu, dakwaan jaksa yang menyebut seluruhnya tidak berfungsi telah terbantahkan hari ini.
“Klien kita ini PPK telah melaksanakan tugasnya, urusan teknis lanjutan bukan Tupoksi-nya. Alat IPAL telah diserahterimakan dengan baik, lalu perbuatan hukum apa yang dilanggar terdakwa, seharusnya ini ranah administrasi internal” ucapnya.
Dengan hasil yang didapat dari sidang lapangan ini, Redyanto dan tim selanjutnya akan membuat resume terhadap klien mereka untuk pembelaan, bahwa fakta persidangan hari ini sangat bertolak belakang dengan dakwaan.
Kepala Puskesmas Patumbak, Ruriko Febri Tobing, yang hadir dalam sidang lapangan mengatakan, pihaknya akan membuat permohonan ke dinas terkait untuk memperbaiki item IPAL yang rusak.
“Aktivitas di puskesmas berjalan baik. Kita berharap IPAL ini bisa kembali berjalan, agar limbah yang dibuang bisa diolah menjadi air bersih,” ucapnya.
Sidang lapangan digelar berangkat dari dakwaan terkait pengadaan IPAL pada Puskesmas Patumbak tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.050.000.000, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD tahun anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat dakwaan, Dedi Chandra dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam pengadaan IPAL tersebut, CV Kinanti Jaya keluar sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor: 027/BAHT/Pokja Konstruksi/ Dinkes DS/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
Pengerjaan pun dilakukan berdasarkan surat bernomor 220/PBJ-Dinkes/PPKK/DS/2020 tanggal 31 Agustus 2020 senilai Rp.979.489.000 dimana waktu pelaksanaan kegiatan tersebut selama 90 hari dan sudah harus selesai pada tanggal 17 Januari 2021. (wol/ryan/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post