JAKARTA, Waspada.co.id – Hari kedua kerja di tahun 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka Ongki bin OMBI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Kemudian, tersangka penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.
”Belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Selasa (3/1).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post