• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Obstruction Of Justice

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Hendra-Kurniawan

Foto: Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut hukuman pindana selama tiga tahun penjara (Ist)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut hukuman pindana selama tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara (Brigadir J).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

RelatedPosts

Mediaasi-Warga-Bali-buka-Pantai-saat-nyepi

Kasus Warga di Bali Buka Portal Akses Menuju Pantai saat Nyepi Dimediasi

ago 2 bulan
Super-Air-Jet

Super Air Jet, Maskapai Dibiayai Pendiri Lion Air hingga Viral Terbang Tanpa AC

ago 2 bulan
Mantan-Ketua-Umum-Pengurus-Pusat-(PP)-Muhammadiyah,-Din-Syamsuddin

Din Syamsuddin: Larangan Buka Bersama Tidak Adil

ago 2 bulan

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa melanjutkan.

JPU menyebut Hendra telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

“Dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan BrigadirJ.

Akibat perbuatannya itu, Hendra telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.

Keenam orang tersebut adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Selain Hendra, sejumlah terdakwa obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.

Di mana Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara, Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut selama 2 tahun penjara.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. (wol/kompastv/ryan/d2)

Tags: Ade Firmansyah SugihartoArman Hanisberkas Ferdi CSBharada EBrigadir JHasil Otopsi Brigadir JHendra KurniawanIrjen Pol Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakKasus Penembakan di Rumah Kadiv Propamkasus penembakan polisiKejaksaan AgungMorgan Simanjuntakpusat pelaporan dan analisis transaksi keuanganPutri CandrawathiRonny Talapessy
Previous Post

Vandiko Gultom Hadiri Perayaan Ekaristi dan Tahbisan Imam

Next Post

Ketua Dewan Syuro DPAC PKB Medan Timur Laksanakan Jumat Berkah

Related Posts

Mediaasi-Warga-Bali-buka-Pantai-saat-nyepi
Indonesia Hari Ini

Kasus Warga di Bali Buka Portal Akses Menuju Pantai saat Nyepi Dimediasi

ago 2 bulan
Super-Air-Jet
Indonesia Hari Ini

Super Air Jet, Maskapai Dibiayai Pendiri Lion Air hingga Viral Terbang Tanpa AC

ago 2 bulan
Mantan-Ketua-Umum-Pengurus-Pusat-(PP)-Muhammadiyah,-Din-Syamsuddin
Indonesia Hari Ini

Din Syamsuddin: Larangan Buka Bersama Tidak Adil

ago 2 bulan
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

ago 2 bulan
Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!
Indonesia Hari Ini

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

ago 2 bulan
Rahmad-Bagja
Pemilu

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

ago 2 bulan
Next Post
Polsek-Medan-Timur-jumat-Berkah

Ketua Dewan Syuro DPAC PKB Medan Timur Laksanakan Jumat Berkah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4630 shares
    Share 1852 Tweet 1158
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5356 shares
    Share 2142 Tweet 1339
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4378 shares
    Share 1751 Tweet 1095
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    878 shares
    Share 351 Tweet 220

Recent News

Mediaasi-Warga-Bali-buka-Pantai-saat-nyepi

Kasus Warga di Bali Buka Portal Akses Menuju Pantai saat Nyepi Dimediasi

ago 2 bulan
Super-Air-Jet

Super Air Jet, Maskapai Dibiayai Pendiri Lion Air hingga Viral Terbang Tanpa AC

ago 2 bulan
ALL-YOU-CAN-EAT-SPECIAL-RAMADHAN

Sajian All You Can Eat Arya Duta Medan Ramaikan Ramadhan 2023

ago 2 bulan
Ilustrasi-Geng-motor

Dua Pria di Binjai Jadi Korban Kebringasan Geng Motor, Kepala Luka Disabet Sajam

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mediaasi-Warga-Bali-buka-Pantai-saat-nyepi

Kasus Warga di Bali Buka Portal Akses Menuju Pantai saat Nyepi Dimediasi

ago 2 bulan
Super-Air-Jet

Super Air Jet, Maskapai Dibiayai Pendiri Lion Air hingga Viral Terbang Tanpa AC

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.