MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Mantan Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan, Toto Hartono.
Terpidana Toto Hartono dieksekusi ke Rumah Tahan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terkait kasus pencurian uang senilai Rp650 juta dan narkotika.
“Terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta oleh Jpu yang didampingi kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani putusan MA,” kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (31/1).
Polda Sumut Imbau Orang Tua Waspada Penculikan Anak
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada para orang tua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi kejahatan terhadap anak.
Demikian imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat diwawancara mengenai isu penculikan anak yang tengah ramai di media sosial, Selasa (31/1).
Hadi mengungkapkan, informasi yang beredar di media sosial itu dapat dijadikan para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan terhadap anak.
Suami Bawa Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh
Polsek Medan Baru menyelesaikan masalah rumah tangga suami istri karena perselingkuhan dengan cara problem solving.
Perselingkuhan itu dilakukan istri berinisial DC (35) warga Kompleks Suka Maju Indah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang memiliki pria idaman lain berinisial F (40) warga Jalan Agenda, Kecamatan Medan Petisah.
“Jadinya sang suami melaporkan bahwa istri DC telah berselingkuh dengan pria lain,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Senin (30/1).
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post