MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah, mengatakan masuknya Ridwan Kamil ke Partai Golkar akan menambah energi baru untuk meraih kemenangan Pemilu tahun 2024 nantinya.
“Bagus dan positif bagi Partai Golkar, kita tahu Ridwan Kamil jabatannya gubernur, apalagi Provinsi Jawa Barat banyak jumlah penduduknya,” kata Musa Rajekshah akrab disapa Ijeck, Kamis (19/1).
Sosok Ridwan Kamil, kata Ijeck, sebagai kepala daerah di Jawa Barat akan memberikan dampak baik dan mendongkrak perolehan suara Partai Golkar di Jawa Barat maupun tingkat nasional di Pemilu 2024.
“Pasti jadi harapan partai sebagai beliau kepala daerah, paling tidak bisa membantu dan menambah suara partai nantinya, energi tambahan bagi Golkar, ini hal yang sangat baik dengan bergabungnya kang Ridwan Kamil,” sebut Ijeck yang juga menjabat Wakil Gubernur Sumut.
Ia mengungkapkan, pilihan Ridwan Kamil bergabung ke Partai Golkar sudah tepat dan bagus, karena bisa membantu Kang Emil untuk mencapai target politik ke depannya bersama Partai Golkar.
“Begitu juga sebaliknya, Partai Golkar membutuhkan kader baru, terutama orang popularitas, berbuat di masyarakat. Ini juga menjadi simpatik masyarakat kepada Partai Golkar menambahkan suara (dan raih kemenangan Pemilu) tahun 2024,” ungkapnya.
Ijeck memiliki keyakinan dengan bergabungnya Ridwan Kamil akan membuat kepala daerah lainnya di tanah air mengikuti jejak yang sama dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan bergabung ke Partai Golkar.
“Energi baru, energi tambahan. Bisa saja kang Ridwan Kamil mempunyai keyakinan bergabung ke Partai Golkar, kita melihat ini, (kepala daerah lainnya) menjadi keyakinan juga dengan ikut bergabung ke Partai Golkar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ridwan Kamil kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat resmi masuk dan menjadi kader Partai Golkar pada Rabu 18 Januari 2023. Bergabungnya Ridwan Kamis diumumkan langsung oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto, di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat. (wol/man/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post