MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambun, menuntut empat kurir ganja 71 kilogram dengan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1).
Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup yaitu, Muslim Tarigan, Rabusah alias BS, Usmardi alias Mardi, dan Sopian alias Pian (berkas terpisah-red)
Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, barang buktinya banyak yakni 71 Kg, dan berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urainya.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi).
Sementara dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.
Selanjutnya, petugas polisi memesan ganja seberat 60 kilogram dengan harga Rp350 perkilogram. Naasnya, saat hendak mengantar sabu tersebut petugas langsung menangkap para terdakwa dan ditemukan ganja seberat 71 kilogram.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post