LIMAPULUH, Waspada.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara melakukan eksekusi terhadap AF (45 th) ASN Pemerintah Kabupaten Batubara, terpidana kasus penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Batubara tahun anggaran 2014/2015.
“Hari ini tim JPU melakukan eksekusi terhadap AF dalam kasus klaim BPJS kesehatan di RSUD Batubara,” ungkap Kasi Intel Kejari Batubara, Doni Harahap, Kamis (19/1).
Ia mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K/Pid.Sus/2022 pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014/2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, serta peraturan Bupati Batubara Nomor: 48.B Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.096.321.495.
Sebelumnya, dua terpidana lain telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, masing-masing EA (33 th), seorang ASN (Bidan) dan KH (39 th) seorang perawat Pemerintah Kabupaten Batubara. (wol/dian/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post