JAKARTA, Waspada.co.id – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Johanes Raharjo, meminta para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dituntut Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340. (Hukuman Mati),” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/1).
Namun, katanya, bagi terdakwa Richard Eliezer alias RE, diberikan hukuman ringan. Mengingat RR telah mengungkap kasus ini.
“Karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, sidang lanjutan kasus kemarin Brigadir J akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (16/1) hingga Rabu (18/1) mendatang.
Pada hari Senin besok, majelis hakim akan menyidangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.
Di hari yang sama, majelis hakim juga akan menyidangkan terdakwa Kuat Ma’ruf mulai pukul 09.30 Wib, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. (wol/merdeka/ryan/d2)
Discussion about this post