BINJAI, Waspada.co.id – Pemenang tender proyek pembangunan Masjid dan Gedung Quran Centre dialihkan. Sebelumnya, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp47,5 miliar ini sempat dimenangkan PT. Viola Cipta Mahakarya, sebagai rekanan.
Namun lantaran ada sejumlah kendala di pihak kontraktor, akhirnya PT. Manel Star resmi ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Masjid dan Gedung Quran Centre itu.
“Ada surat penolakan dari PT Viola Cipta Mahakarya untuk melanjutkan proyek, maka dialihkan ke PT. Manel Star sebagai pemenang tender cadangan. Penandatanganan kotrak kerja 17 Januari 2023 kemarin,” ungkap Ketua Tim Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Pembangunan Masjid dan Gedung Quran Centre Kota Binjai, Ahmad Feri Tanjung, saat temu pers, Rabu (18/1).
Turut hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Binjai, Dian Amperansyah, di Ruang Rapat III Gedung Balai Kota Binjai, Rabu (18/1) siang.
Pengalihan dilakukan usai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Binjai menerima surat resmi dari Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Bambang Hermawan, soal penolakan melanjutkan proyek.
Feri bilang, proses pengalihan kontraktor pelaksana proyek tidak bertentangan dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Apalagi seluruh proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Ahli Kontrak Kerja dan Kejari Binjai.
PT Viola Cipta Mahakarya selaku perusahaan pemenang tender yang menolak melanjutkan proyek tidak menerima sanksi administrasi apapun. Sebab penolakan ini dilakukan oleh perusahaan kontraktor terkait, setelah habisnya masa berlaku jaminan penawaran.
Hanya saja Feri tidak memahami alasan PT Viola Cipta Mahakarya menolak melanjutkan pelaksanaan proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai. Namun ada indikasi jika perusahaan tersebut sedang mengalami krisis keuangan.
“Kami sendiri tidak tahu pasti alasannya. Karena kalau alasannya hanyalah masa jaminan penawarannya telah habis, itukan masih bisa diperpanjang. Bisa juga alasannya sesuai dengan dugaan rekan-rekan wartawan, kalau perusahaan ini memang lagi oyong,” kelakarnya.
Indikasi ini diperkuat dengan permintaan PT Viola Cipta Mahakarya yang memohon pencairan dana pendahuluan atas proyek tersebut sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Namun permintaan tersebut ditolak, karena sesuai dengan aturannya dana pendahuluan hanya dapat diberikan paling besar sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
“Kebetulan, dana pendahuluan itu yang nilainya sekitar Rp 17 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Tapi dana tersebut akan dialihkan ke P-APBD 2023, digunakan untuk tahun ini,” beber Feri. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post