JAKARTA, Waspada.co.id – Penyusunan dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Daerah (DPRD) Provinsi, Kota, Kabupaten untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditetapkan pada 9 Februari 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk KPU Provinsi, Kota, Kabupaten dan KPU Aceh telah melakukan persentasi terkait hal tersebut.
“Dalam waktu dekat KPU provinsi, kota dan kabupaten akan uji publik usulan atau simulasi Dapil di daerah masing-masing,” ucapnya saat rapat dengan DPR RI, di Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Sementara, untuk KPU RI akan melakukan uji publik soal penataan Dapil dan alokasi kursi tersebut pasca mendapatkan hasil dari KPU daerah dan KIP Aceh.
“Untuk di pusat (uji publik) akan dilakukan setelah kami bicarakan Komisi dua (DPR RI) dan pemerintah akan kita uji publik,” ucapnya.
Dia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pembentukan Daerah Pemilihan, KPU memiliki kewenangan menyusun Dapil dan alokasi kursi DPR RI, Provinsi, Kota dan Kabupaten.
“Oleh karena itu di bagian ini secara spesifik akan ada pembicaraan khusus soal penataan Dapil DPR RI dan Provinsi dalam waktu yang tidak terlalu lama , karena targetnya menurut peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan harus sudah ada penetapan dapil pada 9 Februari 2023,” jelas Hasyim.
Lanjut Hasyim, KPU RI akan melakukan mekanisme penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPR RI, Provinsi, Kota dan Kabupaten berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita akan lakukan kajian dengan para ahli untuk Dapil untuk buat simulasi Dapil di Provinsi, Kota dan Kabupaten,” pungkasnya. (okz/pel/d2)
Discussion about this post