• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-LGBT

Foto: Ilustrasi LGBT (Ist)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum.

KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:

RelatedPosts

Komjen-Pol-Rycko-Amelza-Dahniel

Mantan Kapolda Sumut Direkomendasi Jabat Kepala BNPT

ago 2 bulan
Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera

Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera

ago 2 bulan
Ekonom Sebut Panen Raya Bukan Jaminan, Harga Beras Masih Bergejolak

Ekonom Sebut Panen Raya Bukan Jaminan, Harga Beras Masih Bergejolak

ago 2 bulan

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

“KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, Minggu (22/1).

Chandra menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent yang dipersoalkan.

“Karena pelaku LGBT melakukan hubungan kelamin tersebut atas dasar persetujuan atau saling rela,” ujar Chandra.

Atas dasar itulah, Chandra menyesalkan tidak ada larangan tegas di dalam KUHP terkait perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan seperti LGBT. Ia menyarankan agar pengaturan terkait larangan LGBT muncul di undang-undang.

“Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang secara tegas melarang hal tersebut baik melalui persetujuan apalagi melalui pemaksaan,” ucap Chandra.

Sebelumnya, kian meluasnya kampanye normalisasi tindakan LGBT membuat sejumlah daerah resah. Rancangan peraturan daerah (raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan.

Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai perda LGBT menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Usulan raperda harus masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda). Sedangkan DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan raperda tentang pencegahan dan larangan (LGBT), setelah mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT. (wol/republika/man/d2)

Tags: Ancaman PidanaKUHPLBH PelitaLGBTOrientasi Seksualperilaku menyimpang
Previous Post

Intensitas Hujan Tinggi, Jalan Pusat Kota Takengon Tergenang Banjir

Next Post

Survei: Pendukung Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN Terbelah Pilih Ganjar, Anies, dan Prabowo

Related Posts

Komjen-Pol-Rycko-Amelza-Dahniel
Indonesia Hari Ini

Mantan Kapolda Sumut Direkomendasi Jabat Kepala BNPT

ago 2 bulan
Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera
Teknologi

Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera

ago 2 bulan
Ekonom Sebut Panen Raya Bukan Jaminan, Harga Beras Masih Bergejolak
Ekonomi dan Bisnis

Ekonom Sebut Panen Raya Bukan Jaminan, Harga Beras Masih Bergejolak

ago 2 bulan
THR Dibayarkan Lebih Awal, Ini Ungkapan Pekerja
Ekonomi dan Bisnis

THR Dibayarkan Lebih Awal, Ini Ungkapan Pekerja

ago 2 bulan
Rivan A. Purwantono Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Umum MTI Periode 2022-2025
Ekonomi dan Bisnis

Rivan A. Purwantono Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Umum MTI Periode 2022-2025

ago 2 bulan
Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat
Ekonomi dan Bisnis

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

ago 2 bulan
Next Post
Survei: Pendukung Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN Terbelah Pilih Ganjar, Anies, dan Prabowo

Survei: Pendukung Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN Terbelah Pilih Ganjar, Anies, dan Prabowo

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1699 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155228 shares
    Share 62091 Tweet 38807
  • Dugaan Korupsi, Kejati Sumut Didesak Periksa Kabalai dan PPK BWS Wilayah II

    380 shares
    Share 152 Tweet 95

Recent News

GUBSU-SAHKAN-TANAH-SPORT-CENTER

Gubernur Sumut Pastikan Lahan Sport Centre ‘Halal’: Kalau Tidak, Saya Pertama Masuk Neraka!

ago 2 bulan
Mudik-Gratis-Pemko-Medan

Ayo Daftarkan Diri Mudik Gratis Pemko Medan 3 – 6 April 2023

ago 2 bulan
Ilustrasi-Highlights-Wol

HIGHLIGHTS: 19 Pelaku Pungli di Ramadhan Fair Diamankan, Tiga Pengedar Sabu 20 Kg Ditangkap dan Dua Maling Lembu Tewas

ago 2 bulan
Komjen-Pol-Rycko-Amelza-Dahniel

Mantan Kapolda Sumut Direkomendasi Jabat Kepala BNPT

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

GUBSU-SAHKAN-TANAH-SPORT-CENTER

Gubernur Sumut Pastikan Lahan Sport Centre ‘Halal’: Kalau Tidak, Saya Pertama Masuk Neraka!

ago 2 bulan
Mudik-Gratis-Pemko-Medan

Ayo Daftarkan Diri Mudik Gratis Pemko Medan 3 – 6 April 2023

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.