MEDAN, Waspada.co.id – Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Medan melakukan unjuk rasa di Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Senin (30/1).
Unjuk rasa yang digelar sekaligus mengadukan oknum jaksa Kejari Binjai karena diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Selain tidak menjalankan tupoksi, oknum Kejari Binjai itu juga terkesan menghalangi adanya Restoratif Justice (RJ) antara pelapor dan terlapor,” kata Julham saat menyampaikan aspirasinya.
Menurutnya, RJ merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis. Kejaksaan RI (Kejagung) telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 yang mengatur mekanisme penerapan keadilan restoratif.
“Melalui RJ stigma negatif “orang salah” itu dihapuskan. Orang tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat. Jika dalam masa itu diberikan kesempatan dan orang itu mengulangi perbuatannya maka siap dipenjara,” ujarnya.
Ia menyatakan mendukung Kejagung RI, Kejati Sumut agar melakukan pembinaan terhadap para jaksa yang menghalangi adanya RJ.
“Kami meminta kepada Kejati Sumut agar melihat dan turun ke Kejari Binjai karena diduga ada oknum jaksa tidak menjalan tupoksinya. Meminta kepada Kajati Sumut melakukan bersih-bersih di jajaran Kejari Binjai,” harapnya.
Menanggapi itu Jaksa Kejati Sumut, Lamria Sianturi, akan meneruskan pengaduan itu ke pimpinan saat menemui massa LIRA Medan.
“Terima kasih, saya akan sampaikan kepada pimpinan. Tapi, berikan bukti-bukti dan faktanya kepada kami, akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post