JAKARTA, Waspada.co.id – Setelah kunjungan kerja di Surabaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto langsung menuju Kabupaten Jember menawarkan solusi sengketa tanah di Desa Curahnongko, Kabupaten Jember.
Masalah pertanahan antara warga masyarakat desa Curahnongko dengan PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN) ini sudah berlangsung kurang lebih 57 tahun, yakni sejak 1965.
“Persoalan Curahnongko ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun. Makanya saya tidak main-main dalam menawarkan solusi sengketa ini. Saya membawa Wakil Menteri dan beberapa Dirjen dan pejabat tinggi ATR/BPN agar bisa melihat langsung lokasi, berdiskusi mengenai alternatif solusi untuk warga Curahnongko dan PTPN XII,” ujar Hadi dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III (holding) terkait sengketa ini. Hadi memberikan skema penyelesaian Business to Business (B2B), dimana para petani melalui koperasi bekerja sama dengan PTPN XII dalam pengolahan tanah PTPN XII.
Hadi menyebut, disepakati untuk dilakukan penanaman tebu di atas tanah tersebut. Dia menyebut Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (holding) tertarik dan menginginkan skema tersebut dapat dilaksanakan.
Dia menyebut seluruh persoalan pertanahan selalu bisa diselesaikan. Pihaknya secara proaktif mendorong solusi penyelesaian.
“Kami siapkan skema-skema dan alternatif penyelesaian yang bisa diterima semua pihak. Saya optimis, program reforma agraria Presiden Jokowi bertujuan mulia, ini yang terbaik untuk rakyat dan bangsa ini. Karenanya mari kita tuntaskan dengan solusi-solusi damai dan bermartabat,” kata Hadi. (wol/liputan6/ril/d2)
Discussion about this post