• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Nota Jawaban Pencabutan Empat Perda Diharapkan Beri Kepastian Hukum Dukung Investasi

8 bulan ago
in Sumut
A A
0
SEKDA-INVESTASI

Foto: Sekdaprovsu Arief S Trinugroho mewakili Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut tentang Ranperda mengenai pencabutan empat Perda, Rabu (25/1). (Dinas Kominfo Sumut)

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pencabutan empat Perda. Gubernur berharap dapat memberi kepastian hukum mendukung investasi.

Empat Perda yang akan dicabut tersebut adalah Perda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.

RelatedPosts

Alat berat bekho melakukan aktifitas tambang di areal Kebun PT. SPR.

Diduga Lokasi Galian C, Ditemukan Alat Berat Diareal Perkebunan HGU PT. SPR

ago 8 bulan
Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

ago 8 bulan
Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

ago 8 bulan

“Masukan-masukan diharapkan memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum mendukung investasi menuju Sumut bermartabat,” kata Edy dalam nota jawaban yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Arief S Trinugroho dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Medan, Rabu (25/1).

“Dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut dengan kepastian hukum melalui penderegulasian kebijakan ini,” ujarnya.

Disebutkan, pencabutan empat perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemprov Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.

Arief memaparkan pencabutan Perda tersebut disebabkan oleh munculnya beberapa ketentuan. Di antaranya, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Mendagri Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.

Atas nota jawaban Gubsu tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra menyampaikan rapat akan dilanjutkan dengan agenda pandangan akhir pada paripurna berikutnya. (wol/aa/d2)

editor AUSTIN TUMENGKOL

Tags: Arief S Trinugrohodprd sumutEdy RahmayadiEkonomiGubernur SumutGubsuhukuminvestasinota jawabanPemprov Sumutpencabutan perdarapat paripurnasekdaprovsusumut
Previous Post

OPD Pemprov Sumut, TNI-Polri Monitor Persiapan F1 Powerboat Sebulan Penuh

Next Post

Daihatsu Indonesia Masters: 11 Wakil Lolos, Lima Gugur

Related Posts

Alat berat bekho melakukan aktifitas tambang di areal Kebun PT. SPR.
Sumut

Diduga Lokasi Galian C, Ditemukan Alat Berat Diareal Perkebunan HGU PT. SPR

ago 8 bulan
Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu
Sumut

Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

ago 8 bulan
Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata
Sumut

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

ago 8 bulan
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin
Fokus Redaksi

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

ago 8 bulan
P-APBD-Kabupaten-Madina-
Sumut

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

ago 8 bulan
Lions-Club-Medan
Sumut

Lions Club Medan Seruni Berikan Bantuan Pompa Air Bertenaga Solar Bagi Warga Sigaol Simbolon

ago 8 bulan
Next Post
Daihatsu-Indonesia-Masters

Daihatsu Indonesia Masters: 11 Wakil Lolos, Lima Gugur

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2221 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17949 shares
    Share 7180 Tweet 4487
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200781 shares
    Share 80312 Tweet 50195

Recent News

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

ago 8 bulan
(foto kiri) Kongres PWI 2018 Solo (foto kanan) Kongres PWI 2023 Bandung (HO/istimewa)

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

ago 8 bulan
Mencari Jodoh Menurut Ajaran Islam, Berikut Tipsnya

Mencari Jodoh Menurut Ajaran Islam, Berikut Tipsnya

ago 8 bulan
Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

ago 8 bulan
(foto kiri) Kongres PWI 2018 Solo (foto kanan) Kongres PWI 2023 Bandung (HO/istimewa)

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.