SINABANG, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Simeulue meminta Gubenur Aceh mengkaji kembali keputusan Gubenur nomor: 552/1561/2022 tentang penyesuaian tarif tiket kapal feri lintas komersial antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh.
Permintaan itu disampaikan Pemkab Simeulue melalui Surat Bupati nomor 551/064/2023 satu hari setelah keluarnya putusan pemberlakuan harga tiket baru yakni, tanggal 6 Januari 2023 lalu.
Salah satu poin isi surat Bupati yang diperoleh Waspada Online pada Selasa (17/1), permohonan kaji ulang dilayangkan Pemkab Simeulue pasca menyikapi keluhan dan kegelisahan warga akibat naiknya harga tiket kapal Fery.
“Menyikapi keluhan dan kegelisahan terhadap kenaikan tarif angkatan penyeberangan berdasarkan surat keputusan Gubenur. Maka, untuk menciptakan ketenangan dan stabilitas dalam masyarakat Simeulue, kiranya besaran tarif tersebut dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat pengguna jasa angkutan penyebrangan,” demikian subtansi surat Bupati Simeulue pada huruf tiga. (wol/ind/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post