ACEH UTARA, Waspada.co.id – Sebanyak 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara dipecat tanpa diberitahukan alasan yang jelas. Akibatnya, membuat karyawan tersebut kehilangan mata pencariannya.
Pemecatan karyawan UDD PMI Aceh Utara tersebut dilakukan setelah enam hari dilantiknya kepengurusan dan Ketua PMI Aceh Utara oleh ketua PMI Provinsi Aceh pada 28 Desember 2022 kemarin.
Memasuki tahun baru 2023 bukannya sebagi pemicu semangat baru bagi 14 karyawan untuk menjadikan kehidupan lebih baik.
Menurut informasi yang diterima oleh Waspada Online, sejumlah karyawan itu sudah bekerja selama 30 tahun lamanya di UDD PMI Aceh Utara.
“Tadi kami diminta berkumpul untuk rapat. Ternyata untuk mendengarkan hasil keputusan dari pengurus PMI kepada karyawan yang masih bekerja. Jadi, dari yang tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji,” ujar salah seorang karyawan UDD PMI Aceh Utara kepada Waspada Online, Selasa (3/1/2023).
Saat itu, sambungnya, hadir yang membacakan keputusan itu seorang pengurus PMI Aceh Utara, T Hasansyah. Pengurus yang hadir itu mengaku hanya untuk membaca hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara terkait struktur personalia UDD PMI Aceh Utara.
“Kami tidak mendapat SK pemberhentian. Kami juga tidak diberikan apa pun atas putusan yang diterbitkan tersebut. Baik itu pesangon maupun biaya lainnya. Pengurus PMI Aceh Utara yang hadir tidak bisa menjawab termasuk kriteria apa yang diambil untuk mementukan karyawan yang dipakai atau tidak,” sambungnya.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dan mencari keadilan. Bahkan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak Disnaker, agar hak-hak kami bisa didapat. Apalagi kami sudah bekerja sangat lama di UDD PMI Aceh Utara,” jelasnya.
Kepala UDD PMI Aceh Utara, dr Riska Nadia Amris, membenarkan adanya pengurangan atau rasionalisasi jumlah karyawan UDD PMI Aceh Utara. Keputusan terhadap nama-nama yang masih dikontrak diketahui dan diumumkan pada Selasa 3 Januari 2023, disampaikan langsung oleh seorang pengurus PMI Aceh Utara.
Dirinya mengaku itu bukan keputusannya sebagai Kepala UDD PMI Aceh Utara. Dirinya hanya diminta data jumlah karyawan dan hal lainnya oleh para pengurus sejak beberapa waktu lalu.
“Saya hanya menyerahkan data yang diminta oleh pengurus. Sedangkan terkait adanya pengurangan jumlah, itu keputusan mutlaknya pengurus,” terang Nadia melalui telepon selular.
Telah Melalui Evaluasi Pengurus
Menurut Hasansyah, informasi sebagian karyawan di UDD diberhentikan tertanggal 2 Januari 2023, adalah benar dan itu sudah merupakan hasil rapat pleno Pengurus PMI Aceh Utara 28 Desember 2022 dan koordinasi dengan PMI Aceh. Selain itu, telah melalui evaluasi oleh pengurus terhadap kinerja karyawan dan kondisi UDD PMI Aceh Utara.
Hasansyah juga mengaku proses evaluasi telah dilakukan sekitar tiga pekan sebelum pelantikan. “Setelah pelantikan, pengurus melakukan pleno terhadap struktur personalia UDD PMI Aceh Utara,” terangnya melalui telepon selular.
Pengurus ini juga mengakui ada sekitar 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang diberhentikan dan telah melalui evaluasi serta rapat pleno pengurus. Dirinya hanya membacakan apa yang menjadi hasil pleno dari pengurus. Tentunya pengurus memiliki kriteria tersendiri dalam melakukan evaluasi, seperti tidak adanya (kadaluarsa) STR, usia memasuki masa pensiun serta paling penting adalah untuk upaya penghematan.
sejauh ini Hasansyah belum bisa memastikan apa yang akan diberikan kepada para karyawan yang telah diputuskan kontraknya. Padahal para karyawan yang diberhentikan, ada yang sudah bekerja sejak baru terbentuknya UDD PMI Aceh Utara.
“Kita akan upayakan memberikan sedikit dana kepada mereka. Tetapi bukan pesangon dan akan diupayakan. Terkait adanya tuntutan dan upaya mencari keadilan, itu sah-sah saja dan haknya para karyawan. Tapi kita akan upayakan sesuai kemampuan tentunya,” ucapnya.
Seperti diketahui, kepengurusan PMI Aceh Utara yakni Dewan Kehormatan dan pengurus dilantik oleh Ketua PMI Aceh, Murdani pada Rabu (28/12) di Pendopo Bupati Aceh Utara.
Adapun nama-nama pengurus, mulai dari ketua hingga anggota berjumlah 15 orang, yakni Tantawi, Hendra Yuliansyah, T Hasansyah, Fuadi, Ifani Syarkawi, Yuri Savitri, Jamaluddin, Yafitzam Yusuf, T Anwar, Muhammad Haikal, M Atar, Fachrul Razi, Fitrah Phalevi, Masriadi dan Amrizal. (wol/fik/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post