MEDAN, Waspada.co.id – Selama 2022 sebanyak, Polda Sumut memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 100 personel. Jumlah ini meningkat 300 persen bila dibanding dengan tahun 2021.
“Pada tahun 2022 sebanyak 100 personel direkomendasikan untuk PTDH. Terdiri 66 personel sudah inkrah PTDH dan 34 masih dalam proses banding,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (3/12).
“Sedangkan di tahun 2021, personel yang dipecat hanya 32 orang. Terjadi trend peningkatan, sebesar 300 persen dibanding tahun 2021. Trend ini meningkat drastis karena banyak kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di tahun-tahun sebelumnya tidak ditindaklanjuti,” ujar Kapolda Sumut.
Panca mengungkapkan, personel Polrestabes Medan menjadi terbanyak yang dipecat pada tahun 2022 dengan jumlah 17 orang. Kemudian dari Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sebanyak 9 orang, personel Polres Tebingtinggi sebanyak 8 orang dan Polres Padangsidimpuan 8 orang. “Selain memberi sanksi tegas, Polda Sumut juga memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berprestasi,” ungkapnya.
Panca menambahkan, di tahun 2022 terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota polisi sebanyak 836 kasus. Data ini lebih tinggi dibanding tahun 2021 sebanyak 704 kasus.
“Kasus anggota polisi yang terbanyak melakukan pelanggaran kode etik dengan 453 kasus. Kemudian pelanggaran disiplin 350 kasus dan pidana umum 33 kasus,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post