MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian BBM Solar dari pipa penyaluran minyak milik Pertamina di Belawan.
“Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial H, M dan A. Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolres Belawan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (11/1).
Ia mengungkapkan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Dari hasil pemeriksaan aksi pencurian BBM ini sudah berlangsung lama,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan belasan jerigen minyak berisi solar milik PT Pertamina dari pipa yang bocor karena dibor masyarakat di Medan Belawan. Solar yang diamankan polisi itu sekitar 1 ton.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudi Saputra, mengatakan sebanyak 17 jerigen dan tiga drum plastik itu diamankan dari lima rumah warga yang diduga melakukan pengambilan minyak jenis solar dari pipa milik Pertamina itu.
“Minyak yang diamankan itu merupakan tumpahan minyak dari pipa yang dibor. Lalu minyak yang tumpah itu diambil menggunakan spoon dan diperas ke dalam drum,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post